Dua Praktisi Hukum Kompak Tepis Narasi Menyesatkan Polemik Pajak MBLB, Fakta Hukum Mewajibkan Pengusaha Bayar Pajak!

KARAWANG, PILARJABAR – Dua praktisi hukum Kabupaten Karawang, Yono Kurniawan, S.H, M.H dan Dian Suryana, S.H, M.H kompak menepis narasi dianggap menyesatkan pasca Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menarik pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari PT. Vanesha Sukma Mandiri (VSM) atas aktivitas usaha galian tanah di Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.

Dalam rillis yang diterima Pilarjabar.com, Kamis (25/09/25), Yono mengaku miris atas narasi menyesatkan yang dibangun pihak pembela pengusaha nakal enggan membayar pajak itu.

Lebih nahasnya, kerap kali mereka mengatasnamakan predikat aktivis untuk kepentingan pragmatis yang justru itu bertentangan dengan kepentingan rakyat.

Padahal penyerapan pajak adalah tugas pemerintah untuk kepentingan pembangunan yang impactnya bisa bermanfaat bagi masyarakat.

“Miris dan nahas, fenomena nasional maupun lokal, ketika ada yang mengaku aktivis pro terhadap penegakan hukum, membela kepentingan rakyat, tapi sikap dan tindakan justru sebaliknya,” ujar Yono.

“Kelompok yang mengaku aktivis ini, gencar membuat narasi dan membangun opini yang mendorong dan membenarkan para pelaku usaha nakal untuk tidak membayar pajak,” tambahnya.

Baca Juga : Parah! Pengusaha Tambang Galian di Kawasan KNIC Ogah Bayar Pajak, Pemkab Karawang Langsung Bertindak Tegas

Polemik MBLB PT. VSM yang diframing seolah terdjolimi, kata Yono, karena ingin terbebas dari kewajibannya membayar pajak sangat tidak dibenarkan, apalagi jika membuat playing victim untuk menyudutkan pemerintah.

“Satu sisi si pengusaha ingin untung besar dengan tidak bayar pajak, jadi lebih baik membayar aktivis untuk bangun opini mendiskreditkan pemerintah daerah. Saya ingin katakan ini aktivis gadungan yang berkalaborasi dengan pengusaha nakal. Ini jelas musuh masyarakat, karena ingin merugikan masyarkat secara umum. Karena rakyat butuh pembangunan, rakyat ingin jalan bagus, tidak rusak oleh mobil-mobil dump truck yang hampir semua kelebihan muatan,” katanya.

Menyikapi fenomena ini, Yono mengajak masyarakat untuk dapat berpikir cerdas, membedakan mana informasi benar dan menyesatkan, karena narasi menyesatkan wajib untuk dilawan.

“Kita harus selamatkan negeri ini, wasiat para pendiri bangsa ini, para pahlawan yg sudah mengorbankan darah dan harta agar masa depan anak cucunya lebih baik, kita harus perjuangkan agar cita2 tersebut bisa terwujudkan,” kata Yono.

“Rakyat yang cerdas, akan melawan segala bentuk narasi pembodohan, wajib melawan para pengusaha nakal yang kolaborasi dgn para aktivis gadungan,” timpalnya.

Baca Juga : Bapenda Karawang Tegur PT. VSM Tuntut Kepatuhan Wajib Pajak Objek MBLB

PUSTAKA Ungkap Fakta Galian di KNIC Mewajibkan Pengusaha Wajib Bayar Pajak

Tidak jauh berbeda dengan pernyataan Yono Kurniawan, fraktisi hukum, Dian Suryana yang juga merupakan Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) juga angkat suara menepis munculnya narasi bernuansa tuduhan pemerasan atas penagihan Pajak MBLB oleh Pemkab Karawang terhadap PT. VSM beberapa waktu lalu.

Menurut Dian, penagihan pajak oleh Pemkab Karawang tidak bisa disamakan dengan tindak pemerasan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP.

“Pasal 368 jelas mensyaratkan adanya pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta keuntungan pribadi yang melawan hukum. Dalam kasus ini, Pemkab bertindak dalam kerangka kewenangan fiskal, bukan untuk kepentingan pribadi. Jadi tidak ada dasar hukum menyebutnya pemerasan,” ujarnya, seperti dikutip dari KBE online, Rabu (24/09/25).

Menurut informasi, PT VSM ternyata telah memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sejak Juli 2024. Dengan adanya izin resmi, perusahaan sah melakukan kegiatan usahanya, sekaligus wajib memenuhi kewajiban hukum, termasuk membayar pajak daerah.

“Kalau sudah punya izin resmi, otomatis kewajiban pajak melekat. Tidak bisa kemudian ketika ditagih, malah ada yang menganggap sebagai pemerasan,” jelasnya.

Menurutnya, surat yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang juga secara tegas merujuk pada dasar hukum pajak daerah, diantaranya Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan Pajak Daerah pada Pasal 22 ayat 6, UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Jadi penagihan ini bukan tindakan sepihak, melainkan perintah undang-undang,” kata Dian.

Baca Juga : Soal Galian di KNIC Oleh PT. VSM, KBC Tegas Sebut Itu Objek MBLB Dan Wajib Bayar Pajak

Ia mengungkapkan, dalam praktiknya informasinya Pemkab Karawang bahkan telah memberikan diskresi berupa skema pembayaran berjenjang agar PT VSM bisa menyesuaikan kewajiban pajak dengan kondisi usaha. Namun, saat penagihan berlangsung sempat terjadi perlawanan sebelum akhirnya pembayaran dilakukan.

“Itu bukti bahwa Pemkab menjalankan kewenangannya sesuai prosedur. Kalau pajak tidak ditagih, justru menimbulkan risiko kebocoran PAD,” tegasnya.

Dian menambahkan, karena pajak daerah termasuk dalam kategori keuangan negara, maka kebocoran penerimaan pajak berpotensi menimbulkan permasalahan hukum baru.

“UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3 memberi batasan jelas, bahwa pembiaran atau kelalaian dalam mengamankan penerimaan negara bisa berdampak hukum serius. Karena itu, penagihan pajak oleh Pemkab Karawang bukan hanya tepat, tetapi juga wajib,” ujarnya.

Baca Juga : Langkah Pemkab Karawang Tarik Pajak MBLB dari PT VSM Dinilai Sudah Tepat

Dian menegaskan bahwa pajak merupakan instrumen pembangunan daerah.

“Kalau pemerintah tidak menagih, justru itu keliru. Langkah Pemkab Karawang sudah tepat dan harus didukung,” pungkasnya. (Ist/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *