DPRD Karawang Gelar RDP Polemik Pengelolaan Limbah Dan Dugaan Pungli Di PT Nipro

KARAWANG, PILARJABAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat II, terkait persoalan pengelolaan limbah dan dugaan praktik pungutan liar di PT Nipro Indonesia Jaya, Kawasan Industri Surya Cipta, Kecamatan Ciampel, Kamis (22/10/26). Namun, hingga rapat berlangsung, pihak manajemen dari PT Nipro Indonesia Jaya tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam RDP tersebut, Agung Suprayono, tim kuasa hukum PT Saptari Sentosa Sejahtera (PT 3S/PT SSS) menjelaskan, bahwa perusahaannya sempat ditunjuk oleh PT Nipro Indonesia Jaya untuk melakukan pengelolaan limbah. Namun pada 7 Oktober 2026, menjelang berakhirnya Surat Perintah Kerja (SPK) pengelola lama, penunjukan tersebut dibatalkan secara sepihak oleh PT Nipro.
“Kami sudah menyiapkan kebutuhan sejak mendapat penunjukan pada bulan Juli 2026. Namun pembatalan dilakukan mendadak tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, kami mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Karawang beberapa hari yang lalu,” ujar Agung Suprayono.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dr. Dhani Sudirman, S.E., M.M., menyampaikan adanya dugaan kuat praktik pungutan liar dan gratifikasi di lingkungan perusahaan-perusahaan kawasan industri di Karawang, termasuk PT Nipro Indonesia Jaya. Fenomena ini diduga terjadi pada proses penunjukan vendor pengelolaan limbah, catering, jemputan karyawan, hingga rekrutmen tenaga kerja.

“Dari informasi yang kami himpun, calon mitra maupun pencari kerja dipaksa menyerahkan sejumlah uang, bahkan ada yang diminta unit kendaraan sebagai syarat. Bukti-bukti berupa surat pernyataan saksi, percakapan WhatsApp, dan bukti transfer sudah kami kumpulkan,” ungkap Dhani Sudirman.

Karang Taruna mendesak DPRD Karawang membentuk Satuan Tugas Pengawasan Iklim Investasi, mengingat terdapat lebih dari 1.500 perusahaan di 7 kawasan industri di Karawang, sementara kapasitas pengawasan dinas terkait dinilai belum memadai.

Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat II, Gedung DPRD Karawang, terkait persoalan pengelolaan limbah dan dugaan pelanggaran di lingkungan kawasan industri Surya Cipta, dihadiri oleh pihak PT SSS (Saptari Sentosa Sejahtera),

PT Surya Jaya Plastik, serta perwakilan Karang Taruna Kabupaten Karawang. Namun, pihak PT Nipro Indonesia Jaya yang beralamat di Jl. Surya Utama Cipta No. 23/24 tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan, Dr. (C) Dhani Sudirman, S.T., S.E., M.M., menyampaikan dua hal utama. Pertama, adanya indikasi pelanggaran dan dugaan praktik tidak sehat di lingkungan perusahaan kawasan industri. Kedua, persoalan pemutusan kerjasama pengelolaan limbah yang dialami oleh PT SSS yang telah bekerja sama selama 13 tahun.

PT SSS menyampaikan bahwa kerjasama pengelolaan limbah terjalin selama 13 tahun berjalan dengan baik. Namun pada 9 Oktober 2026, terjadi pemutusan kerjasama secara sepihak, padahal sebelumnya sudah terdapat beberapa poin kesepakatan yang disepakati kedua belah pihak. Masih terdapat aset dan bangunan milik perusahaan yang belum ada penyelesaian hingga saat ini.

Karang Taruna juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat di kawasan industri mengingat banyaknya perusahaan yang beroperasi di Karawang. Komisi IV DPRD Karawang menyatakan, karena pihak terkait belum hadir, maka belum dapat diselesaikan sepenuhnya.

Rencananya, rapat akan dijadwalkan kembali dan pihak perusahaan dipanggil untuk dapat hadir memberikan penjelasan langsung atas persoalan yang terjadi. (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *