Pedoman Media Siber — Pilarjabar.com
Pembukaan
Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur penting dalam kehidupan demokrasi. Media siber memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya berjalan secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta etika jurnalistik.
Pilarjabar.com berkomitmen menjalankan kegiatan pemberitaan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh kegiatan jurnalistik Pilarjabar.com, termasuk pengumpulan informasi, penulisan berita, penyuntingan, penerbitan, pembaruan berita, pengelolaan konten pengguna, serta penanganan pengaduan masyarakat.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
-
Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi untuk memastikan akurasi dan kebenaran informasi.
-
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi terhadap informasi yang relevan dan penerapan prinsip keberimbangan.
-
Dalam keadaan tertentu, berita dapat diterbitkan sebelum seluruh informasi terverifikasi apabila memenuhi kepentingan publik yang mendesak, sumber awalnya jelas, dan syarat-syarat dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber dipenuhi.
-
Berita yang belum terverifikasi harus dijelaskan statusnya secara transparan kepada pembaca.
-
Verifikasi lanjutan wajib dilakukan dan hasilnya diperbarui dalam berita apabila informasi tambahan telah diperoleh.
3. Isi Buatan Pengguna
Pilarjabar.com dapat menerima komentar, tanggapan, atau informasi dari masyarakat melalui saluran yang disediakan.
Terhadap konten buatan pengguna, kami menerapkan ketentuan berikut:
-
Konten pengguna tidak boleh mengandung kebohongan yang merugikan orang lain, fitnah, ujaran kebencian, diskriminasi, ancaman, atau materi yang melanggar hukum.
-
Pengguna bertanggung jawab atas materi yang dikirimkan atau dipublikasikan.
-
Redaksi berhak meninjau, menyunting sesuai kewenangan, membatasi, atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
-
Pengaduan atas konten pengguna akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
-
Pengelolaan konten pengguna dilakukan dengan memperhatikan kebebasan berekspresi, kepentingan publik, dan perlindungan hak pihak lain.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
-
Pilarjabar.com melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan ketentuan yang berlaku.
-
Kekeliruan dalam pemberitaan akan diperbaiki sesegera mungkin setelah diketahui dan diverifikasi.
-
Ralat atau koreksi akan disertai keterangan yang memadai mengenai perubahan yang dilakukan, tanpa menghilangkan jejak koreksi yang diperlukan.
-
Hak jawab akan ditayangkan secara proporsional sesuai ketentuan jurnalistik.
-
Apabila berita yang keliru telah disebarluaskan melalui media sosial atau saluran lain, redaksi akan berupaya melakukan koreksi pada saluran terkait sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dicabut hanya karena adanya permintaan dari pihak tertentu.
Pencabutan dapat dipertimbangkan berdasarkan alasan yang sah, seperti pertimbangan keselamatan, perlindungan korban, keputusan hukum, atau alasan lain yang sesuai dengan ketentuan Dewan Pers.
Setiap pencabutan harus disertai alasan yang jelas dan dilakukan secara transparan. Berita yang dicabut karena kekeliruan atau pelanggaran akan ditangani dengan memperhatikan kepentingan publik dan ketentuan yang berlaku.
6. Berita yang Memerlukan Perhatian Khusus
Pilarjabar.com memperhatikan perlindungan terhadap kelompok rentan dan pihak yang berpotensi mengalami kerugian akibat pemberitaan.
Dalam meliput perkara kriminal, kekerasan, bencana, konflik, dan peristiwa sensitif lainnya, redaksi berupaya:
-
Menghormati asas praduga tak bersalah.
-
Tidak menghakimi seseorang sebelum adanya proses hukum yang sesuai.
-
Melindungi identitas korban kejahatan seksual dan anak yang berhadapan dengan hukum sesuai ketentuan.
-
Menghindari penyajian detail yang tidak diperlukan dan berpotensi menimbulkan trauma atau kerugian.
-
Mengutamakan kepentingan publik, akurasi, dan martabat manusia.
7. Hak Cipta dan Sumber Informasi
Setiap wartawan dan pengelola konten Pilarjabar.com wajib menghormati hak cipta serta hak kekayaan intelektual.
Penggunaan tulisan, foto, video, dokumen, atau materi milik pihak lain harus memperhatikan izin, atribusi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi dari media sosial atau sumber lain harus diperiksa sesuai kebutuhan pemberitaan. Pencantuman sumber tidak boleh digunakan untuk membenarkan penyebaran informasi yang diketahui tidak benar.
8. Berita dan Konten Iklan
Pilarjabar.com membedakan berita jurnalistik dengan konten berbayar, advertorial, promosi, atau materi komersial lainnya.
Konten komersial akan diberi penanda yang sesuai, seperti “Iklan”, “Advertorial”, atau “Konten Bersponsor”, sehingga pembaca dapat membedakannya dari berita redaksi.
Materi komersial tetap harus memperhatikan hukum, etika, dan kepentingan pembaca.
9. Perlindungan Wartawan
Wartawan Pilarjabar.com dalam menjalankan tugas jurnalistik berhak memperoleh perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wartawan wajib menjalankan tugas secara profesional, menghormati narasumber, tidak menyalahgunakan profesi, serta menaati Kode Etik Jurnalistik.
10. Pengaduan Masyarakat
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Pilarjabar.com dapat menyampaikan pengaduan, permintaan koreksi, atau hak jawab melalui kontak resmi redaksi.
Pengaduan sebaiknya mencantumkan identitas pengadu, tautan berita yang dipersoalkan, pokok keberatan, serta bukti atau dokumen pendukung yang relevan.
Redaksi akan meninjau setiap pengaduan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
11. Penutup
Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi Pilarjabar.com dalam menjalankan kegiatan pemberitaan dan mengelola konten digital secara bertanggung jawab.
Pedoman ini dapat ditinjau dan diperbarui sesuai perkembangan teknologi, ketentuan hukum, dan standar jurnalistik yang berlaku.
Pilarjabar.com
Terakhir diperbarui: 19 Oktober 2026.
