Parah! Pengusaha Tambang Galian di Kawasan KNIC Ogah Bayar Pajak, Pemkab Karawang Langsung Bertindak Tegas

KARAWANG, PILARJABAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melakukan penutupan pertambangan galian C ilegal di Kawasan Karawang New Industry City (KNIC) , Desa Wanajaya, Kecamatan Tekukjambe Barat, Jumat (08/08/25).

Pasalnya, tambang galian yang dikelola oleh pengusaha dan ternyata seorang lurah berinisial WK itu enggan mengurus izin dan membayar pajak yang selama ini tertunggak atas usahanya tersebut. Padahal, Pemkab Karawang sudah berkali – kali pengingatkan pengusaha untuk membayar pajak jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Diketahui, lurah berinisial WK itu sudah lama melakukan aktivitas usaha galian dan pengangkutan serta penjualan tanah di lahan milik PT. Contemporary Amperex Technology Limited (CATL). Namun, alih – alih melegalisasi dan membayar pajak usahanya itu, pihak pengusaha malah enggan menunaikan kewajibannya.

Maka, berdasarkan pantauan awak media pada Jumat sore (08/08/25), dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah kepala OPD melakukan operasi penertiban kelokasi galian.

Upaya penghentian kegiatan sempat mendapat perlawanan dari sebagian warga sekitar, namun tim tetap bertindak tegas.

Dalam situasi tersebut, Sekda mengeluarkan ultimatum kepada pengusaha galian untuk segera melunasi pajak terutang senilai Rp4,5 miliar. Sebagai hasil dari tindakan tegas itu, pengusaha akhirnya bersedia membayar dengan cara mencicil.

Baca Juga : Optimis Jadi Solusi Jangka Panjang, Pintu Pengendali Banjir Abadi Karangligar Mulai Dikerjakan!

Malam itu juga, cicilan pertama sebesar Rp1.150.000.000 langsung disetorkan dan dititipkan ke Bank BJB. Langkah ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Karawang dalam mengamankan pendapatan daerah dari sektor pajak pertambangan.

Dengan adanya pembayaran tersebut, penutupan galian sementara tidak dilanjutkan, namun Pemkab Karawang menegaskan akan terus melakukan pengawasan hingga seluruh kewajiban pajak lunas.

“Ini bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan memastikan PAD dari sektor pertambangan masuk ke kas daerah,” ujar Sekda di lokasi.

Pemkab Karawang berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain agar mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah menegaskan, tidak akan ragu bertindak tegas terhadap pelanggaran yang merugikan daerah.

Hingga kini, proses pengawasan lanjutan terhadap galian di KNIC tetap berjalan, dan sisa tunggakan pajak akan terus dipantau pembayarannya sesuai kesepakatan. (Ist/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *