KARAWANG, PILARJABAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menegur PT. Vanesha Sukma Mandiri (VSM) menuntut kepatuhan wajib pajak objek Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dikelolanya di Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Karawang Barat.
Teguran itu dilayangkan melalui surat Bapenda Nomor : 900.1.13.1/3912/DALEV pada tanggal 18 September 2025, yang didalamnya mencakup tiga poin sebagai dasar tuntutan, diantaranya lantaran PT. VSM belum menunaikan pelaporan omset periode pajak bulan Juli 2025, dan pembayaran pajak serta pelaporan omset untuk periode pajak bulan Agustus 2025.
Baca Juga : Parah! Pengusaha Tambang Galian di Kawasan KNIC Ogah Bayar Pajak, Pemkab Karawang Langsung Bertindak Tegas
“Bapenda Karawang telah menyampaikan surat teguran kepada PT Vanesha Sukma Mandiri karena belum melaporkan omzet periode pajak bulan Juli 2025, serta belum melunasi pembayaran pajak dan pelaporan omzet untuk periode Agustus 2025,” ujar Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya kepada Pilarjabar.com dikantornya, Rabu (24/09/25).
Surat itu menekankan PT. VSM sebagai wajib pajak, untuk mematuhi aturan perpajakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 dan regulasi turunannya di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Baca Juga : Soal Galian di KNIC Oleh PT. VSM, KBC Tegas Sebut Itu Objek MBLB Dan Wajib Bayar Pajak
Poin kedua pada surat teguran, Bapenda mencantumkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Perbup ini mengatur mekanisme pembayaran atau penyetoran pajak terutang dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, sementara untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Pada poin ketiga, Bapenda meminta PT. VSM segera menyelesaikan kewajibannya paling lambat tujuh hari setelah menerima teguran ke Satu.
Baca Juga :Langkah Pemkab Karawang Tarik Pajak MBLB dari PT VSM Dinilai Sudah Tepat
Sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak terhadap aturan yang berlaku, kami minta agar segera diselesaikan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak MBLB di Kantor Bapenda Kabupaten Karawang, Jalan Siliwangi No. 2 Karawang.
Untuk mempermudah komunikasi, Bapenda juga menyediakan kontak Kepala Sub Bidang Penagihan dan Penyelesaian Piutang Pajak Daerah, Deden Dicki Hidayat, SE, di nomor 08211111764. (red)












