KARAWANG, PILARJABAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang memperketat pengawasan lalu lintas di Jalan Tuparev dengan menegaskan larangan bagi kendaraan truk besar, kontainer, dan Fuso untuk melintas. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas sesuai rambu yang telah terpasang.
Kepala Dishub Karawang, Muhana, mengatakan pengaturan kendaraan di Jalan Tuparev harus dipatuhi seluruh pengguna jalan. Pengemudi kendaraan besar diminta memperhatikan rambu larangan agar tidak melanggar ketentuan lalu lintas.
“Rambu larangan sudah terpasang, tetapi masih ada truk besar, kontainer, dan mobil Fuso yang masuk. Kami mengimbau pengemudi agar mematuhi rambu yang berlaku. Jika melanggar, penindakannya menjadi kewenangan kepolisian,” ujarnya, Selasa (13/10/26).
Untuk mendukung kelancaran lalu lintas, Dishub Karawang juga telah menurunkan personel guna melakukan pengawasan dan membantu mengatur arus kendaraan di kawasan tersebut. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan ketertiban berlalu lintas.
Muhana menegaskan, kepatuhan terhadap rambu merupakan tanggung jawab setiap pengemudi. Karena itu, kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan di Jalan Tuparev diminta menggunakan jalur yang diperbolehkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas, Angkutan, Pengembangan dan Keselamatan Dishub Karawang, Yunus, mengatakan pelanggaran oleh kendaraan besar kerap terjadi pada malam hingga menjelang pagi, terutama sekitar pukul 02.00 WIB saat pengawasan petugas terbatas.
“Biasanya kendaraan besar masuk sekitar pukul 02.00 WIB atau menjelang subuh, di luar jam petugas berjaga. Karena itu, pengemudi harus tetap mematuhi rambu meskipun tidak ada petugas di lokasi,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pelanggaran rambu lalu lintas berpotensi terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Rekaman tersebut dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau melanggar rambu, kendaraan bisa terekam ETLE dan ditindak oleh kepolisian. Aturan tetap berlaku, baik saat ada petugas maupun ketika pengawasan langsung tidak berlangsung,” tegasnya.
Selain pengawasan, Pemerintah Kabupaten Karawang juga menyiapkan langkah penanganan tambahan berupa pemasangan portal untuk membatasi akses kendaraan besar ke Jalan Tuparev.
Yunus menyampaikan, rencana tersebut akan dibahas bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang serta Kepolisian Resor Karawang dalam rapat yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
“Pak Bupati sudah merencanakan pemasangan portal. Dalam waktu dekat, kami akan membahasnya bersama PUPR dan Polres agar langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan dan kondisi di lapangan,” ungkapnya.
Pemasangan portal diharapkan dapat memperkuat pengendalian kendaraan besar sekaligus mendukung penerapan aturan lalu lintas di Jalan Tuparev. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar.
Dishub Karawang juga terus mengimbau pengemudi truk besar, kontainer, dan Fuso agar mematuhi rambu larangan serta tidak memasuki ruas Jalan Tuparev jika kendaraan mereka tidak diperbolehkan melintas. Kepatuhan seluruh pengguna jalan diperlukan agar pengaturan lalu lintas berjalan efektif dan keselamatan bersama tetap terjaga. (Ist)












