Kepla Bidang Jalan DPUPR Kabupaten Karawang, Dani Firmansyah
KARAWANG, PILARJABAR – Kepala Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang, Dani Firmansyah, angkat suara soal dugaan pelanggaran proyek penggantian jembatan Kalenkapal di Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya.
Menurutnya, penggunaan gas LPG tiga Kilo Gram itu merupakan metode pemanasan untuk pemotongan baja jembatan, namun tidak terdapat didalam kontrak.
“Terkait hal gas tidak ada tertuang di kontrak, itu metode pembongkaran saja untuk memotong baja existing karena mau dikumpulkan. Sebenarnya pembongkaran pake exavator sih, hanya metode yang dilaksanakan saja,” ujar Dani kepada Pilarjabar.com melalui pesan Whatsappnya, Senin malam (28/06/26).
“Terkait pake gas elpiji hijau kami sudah instruksikan minta untuk tidak dpakai lagi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dani juga merespon terkait pekerja yang diduga mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek penggantian jembatan.
Ia menjelaskan, karena aspek penunjang K3 sudah termasuk didalam kontrak, maka pihaknya akan segera menegur pihak pelaksana.
“Terkait APD (Alat Pelindung Diri-red) sudah diinstruksikan itu harus dipakai karena ada K3 dalam kontraknya.
Dan akan ditegur,” katanya.
Disinggung lebih dalam soal pelaksana pengawasan pada proyek itu apakah menggunakan tim internal Dinas atau menggunakan pihak profesional, Dani menyebut pengawasan menggunakan konsultan.
“Pake konsultan,” singkatnya.
Dengan demikian, profesionalisme kerja semua pihak yang terlibat harus diutamakan demi tercapainya target program tanpa masalah atau resiko yang tinggi.
Mengingat program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang ini menggunakan uang rakyat yang akan dimanfaatkan oleh rakyat, jadi harus dikerjakan sebaik – baiknya, untuk hasil yang maksimal.
Diketahui sebelumnya, proyek penggantian Jembatan Kalenkapal di Desa Citarik, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, senilai Rp 9.201.858.927 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan.
Pekerja proyek pekerjaan penggantian jembatan sepanjang 40 meter dengan lebar 6 meter yang dilaksanakan oleh CV Aspirasi Luhur itu, terpantau melakukan aktivitas berisiko tinggi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm proyek dan perlengkapan keselamatan lainnya. Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan adanya papan imbauan di lokasi yang mengingatkan pentingnya mengutamakan keselamatan kerja.
Tidak hanya itu, di lokasi juga ditemukan dugaan penggunaan tabung LPG bersubsidi 3 kilogram (gas melon) sebagai bahan bakar untuk memotong besi H-Beam bekas penahan jembatan lama.
Penggunaan LPG 3 kilogram untuk kegiatan proyek konstruksi dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebab, gas bersubsidi tersebut disediakan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, bukan untuk mendukung operasional perusahaan atau kontraktor.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang kepala pekerja mengakui para pekerja saat itu tidak menggunakan APD. Namun, ia berdalih perlengkapan keselamatan sebenarnya tersedia di kendaraan proyek.
“APD ada di mobil,” ujarnya singkat.
Mengenai pemotongan besi H-Beam bekas, ia menjelaskan material tersebut nantinya akan diserahkan kembali kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum menjawab alasan mengapa pekerjaan tetap dilakukan tanpa APD dikenakan oleh para pekerja maupun terkait dugaan penggunaan LPG bersubsidi dalam aktivitas proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Aspirasi Luhur belum memberikan tanggapan. (red)












