KARAWANG, PILARJABAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, membuka gerai pelayanan pajak daerah bagi Wajib Pajak (WP) di gebyar PATEN Kecamatan Cikampek, Rabu (03/06/26).
Pelayanan pembayaran pajak itu merupakan upaya Bapenda Karawang untuk mempermudah WP dalam membayar pajak, baik PBB maupun pajak daerah lainnya.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya mengungkapkan, Bapenda terus berupaya meningkatkan pelayanan, salahsatunya memanfaatkan momentum program gembayar PATEN di Kecamatan.

“Peningkatan pelayanan pajak bagi WP kami terjun langsung ke lapangan, salahsatunya memanfaatkan program gebyar Paten di Kecamatan Cikampek ini,” ujarnya.
“Pelayanan jemput bola inipun agar masyaralat bisa lebih dekat dan mudah dalam membayar pajak, khususnya yang ada didaerah – daerah,” tambahnya.
Sahali menyebut satu unit armada kendaraan Bapenda khusus diterjunkan untuk melayani masyarakat.
“Kali ini kami terjunkan satu unit kendaraan untuk melayani masyarakat,” tandasnya.
Dalam kesempatan itupun, Bapenda Karawang mensosialisasikan layanan membayar PBB-P2 berbasis digital yang bisa dimanfaatkan oleh WP.
Baca Juga :Permudah Membayar PBB-P2 Tanpa Perlu Antre, Bependa Karawang Luncurkan Layanan Berbasis Digital
Dijelaskan Sahali, kehadiran layanan digital ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan kemudahan akses pelayanan.
“Kami sadar betul bahwa waktu masyarakat sangat berharga. Dulu, satu kali pembayaran bisa memakan waktu berjam-jam. Sekarang, kami hadirkan solusi agar pembayaran PBB-P2 hanya memakan waktu kurang dari satu menit — bahkan lebih cepat daripada waktu yang Anda butuhkan untuk memasak mi instan. Inilah bentuk komitmen kami melayani masyarakat dengan standar modern, tanpa batasan waktu dan jarak,” ujar Sahali Karta Wijaya.
Cara Pembayaran Semakin Sederhana dan Beragam
Proses pembayaran melalui layanan daring ini sangat mudah dilakukan. Wajib pajak cukup mengakses portal resmi di alamat https://cekpbb.karawangkab.go.id/, lalu memilih menu “Cek Tagihan dan Bayar PBB”. Langkah selanjutnya hanya memasukkan 18 digit Nomor Objek Pajak (NOP), menekan tombol “Cek Data”, dan memilih opsi “Lanjut Bayar”.
Setelah mengisi tahun SPPT yang akan dibayarkan serta alamat email untuk bukti konfirmasi, wajib pajak tinggal memilih metode pembayaran yang tersedia, yaitu melalui QRIS atau Virtual Account (VA).
Khusus pembayaran menggunakan QRIS, sistem mendukung berbagai aplikasi pembayaran dan perbankan yang umum digunakan masyarakat, antara lain BJB Digi, BCA Mobile, Livin’ by Mandiri, BNI Mobile, BRImo, BSI Mobile, Jenius, OVO, GoPay, DANA, LinkAja, hingga ShopeePay. Cukup lakukan pemindaian kode QR, verifikasi jumlah tagihan, dan masukkan kode keamanan/PIN, pembayaran langsung tercatat berhasil.
Sementara itu, melalui jalur Virtual Account, pembayaran dapat dilakukan lewat transfer antarbank, layanan m-banking (BJB, BCA, Mandiri, BNI, BRI, BSI, Jenius), maupun melalui mesin ATM BJB maupun ATM bank lain dengan menyertakan kode bank 110 diikuti nomor akun virtual yang didapatkan. Seluruh proses tercatat otomatis dan aman. (red)












