Kinerja Disperinkop UKM Karawang Melempem? Piutang BOT pasar Capai Rp 21 M, LBH Mandalika Desak Ketegasan

KARAWANG, PILARJABAR – Piutang kontribusi sejumlah perusahaan pengelola pasar atas sistem BOT dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang disoal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandalika.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpunnya, LBH Mandalika mengungkap piutang kontribusi pasar BOT hingga akhir bulan Desember 2025 menembus Rp 21.272.829.998. Nilai fantastis ini disinyalir akibat lemahnya kinerja Dinas Perindustrian, Koprasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperinkop UKM) Kabupaten Karawang, sebagai instansi yang bertanggungjawab mengawasi kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dengan sejumlah perusahaan pengelola pasar di Karawang.
“Piutang kontribusi pengelolaan pasar yang masih mencapai lebih dari Rp21 miliar harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ini bukan angka kecil. Penagihan, audit, dan evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan beban berkepanjangan terhadap keuangan daerah dan kepentingan publik,” ujar anggota LBH Arya Mandalika, Edward Jomantara, S.H dalam rilisnya yang masuk ke meja redaksi Pilarjabar.com, Jumat (22/05/26).
Menurut Edward, hal ini bisa berpengaruh terhadap terganggunya sendi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia juga menegaskan agar persoalan piutang daerah bernilai puluhan miliaran rupiah itu segera ditangani dengan langkah konkret, profesional, dan tegas.
“Piutang kontribusi pengelolaan pasar yang masih mencapai lebih dari Rp21 miliar harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, ini bukan angka kecil. penagihan, audit, dan evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan beban berkepanjangan terhadap keuangan daerah untuk kepentingan publik,” terangnya.
Dalam data yang dikemukakan LBH Mandalika, Edwar juga merilis nama sejumlah perusahaan pengelola pasar di Kabupaten Karawang berikut jumlah piutangnya :
* PT. Celebes – Pasar Cikampek I : Rp7.390.000.000
* PT. SRM – BOT Pasar Johar : Rp3.422.829.998
* PT. JI – Pasar Cikampek II : Rp5.840.000.000
* PT. Baroqah Putra Delapan : Rp1.620.000.000
* PT. VIM – Pasar Rengasdengklok : Rp3.000.000.000
Total saldo piutang per 31 Desember 2025: Rp21.272.829.998.
Lagkah Konkret Yang Bisa Dilakukan Oleh Disperinkop UKM Karawang
Bukan hanya menyoal tentang piutang puluhan miliar rupiah, LBH Mandalika memberi rekomendasi, sebagai langkah konkret yang harus dilakukan oleh Disperinkop UKM Karawang, adalah sebagai berikut :
1. Lakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh nilai piutang.
2. Penagihan resmi dan somasi sesuai ketentuan hukum.
3. Evaluasi total terhadap perjanjian kerja sama pengelolaan pasar;
4. Penerapan sanksi administratif maupun kontraktual.
5. Apabila tidak ada itikad baik penyelesaian, dilakukan langkah tegas berupa evaluasi hingga pemutusan kerja sama sesuai klausul hukum dan perjanjian yang berlaku.
LBH Mandalika menilai bahwa kepastian hukum, perlindungan keuangan daerah, serta akuntabilitas pengelolaan kerja sama daerah harus menjadi prioritas utama. Ketegasan pemerintah merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berkeadilan.
“Kami meminta seluruh pihak ketiga yang masih tercatat memiliki kewajiban kontribusi agar segera menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai hukum dan perjanjian kerja sama. Pemerintah daerah juga harus tegas, transparan, dan profesional agar tidak ada kesan pembiaran terhadap piutang daerah,” tandasnya. (Ist/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *