Perizinan Diduga Tidak Sesuai Realitas, Ormas Islam Karawang Tuntut Penghentian Sementara Operasional TNM

KARAWANG, PILARJABAR – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kabupaten Karawang mendatangi Komisi I DPRD Karawang untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pelanggaran izin operasional Theatre Night Mart (TNM), Senin 20 April 2026.

Audiensi ini dihadiri berbagai elemen, mulai dari perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI), hingga tokoh pesantren dan praktisi hukum.

Ketua DPD GSI Karawang, Lukman Jaelani, menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara izin usaha TNM dengan aktivitas nyata di lapangan.

“Kalau izinnya restoran atau bar, tapi praktiknya melanggar aturan publik, seharusnya ada sanksi tegas. Ini yang jadi perhatian kita bersama,” ujarnya, seperti dikutip Beritakan.com.

Meski begitu, Lukman menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tetap diharapkan mengedepankan pendekatan yang bijak dan tidak langsung konfrontatif.

“Kita ingin tetap ada ruang kekeluargaan. Bagaimana semua pihak bisa duduk bersama dan mencari solusi yang nyaman,” katanya.

Dalam forum tersebut, ormas juga mengusulkan langkah konkret jika ditemukan pelanggaran, mulai dari penutupan sementara hingga penyegelan tempat usaha, sambil menunggu proses hukum berjalan.

Mereka menilai, jalur DPRD menjadi pintu strategis agar aspirasi masyarakat bisa segera ditindaklanjuti secara resmi.

Menanggapi hal itu, perwakilan Komisi I DPRD Karawang, Wahidin, memastikan pihaknya tidak tinggal diam. “InsyaAllah rekomendasi dari DPRD segera keluar. Saat ini tinggal menunggu tanda tangan Ketua DPRD,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan ketidakhadiran Ketua DPRD dalam audiensi karena sedang berduka atas meninggalnya anggota keluarga.

Sebelumnya, Komisi 1 DPRD Karawang bersama aparat Pemkab dan MUI, sidak ke Theatre Night Mart, pada Kamis 16 April 2026 malam.

Tempat yang lebelnya restoran dan cafe itu kedapatan menyimpang dari perizinan. Tempat yang berlokasi di Jalan Tuparev ini diduga “main kucing-kucingan” soal konsep usaha. Secara izin disebut resto tapi di lapangan beroperasi layaknya diskotik dengan live music dan DJ, meski tanpa minol.

Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menyebut izin tempat tersebut belum rampung sepenuhnya.

“PBG dan SLF belum tuntas, izin lainnya juga masih proses. Gedung ini belum layak,” tegasnya.

Politisi Partai Gerindra itu memastikan DPRD akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan. Rekomendasi penutupan sementara pun sudah di depan mata. (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *