KARAWANG, PILARJABAR – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menerapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 256 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1447 H di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengatakan bahwa penyesuaian jam kerja ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan kinerja ASN.
Penyesuaian jam kerja selama Ramadan dilakukan agar ASN dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk, namun tetap menjaga kedisiplinan dan kinerja, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sekda Aang, seperti dikutip dari Jabarnet.com, kamis (19/2/2026).
Ia menegaskan, meskipun terdapat pengurangan jam kerja harian, jumlah jam kerja efektif ASN tetap memenuhi ketentuan, yakni 32 jam 30 menit per minggu, baik bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja.
“Jam kerja sudah kami atur sedemikian rupa agar tetap sesuai regulasi. Jadi tidak ada alasan pelayanan publik menjadi terganggu selama Ramadan,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN diatur berbeda berdasarkan pola hari kerja. Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
Sementara bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, serta Jumat pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sekda Aang juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi oleh seluruh ASN di unit kerjanya masing-masing.
“Kami minta para pimpinan perangkat daerah melakukan pengawasan dan pengendalian, agar disiplin kerja ASN tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,”ucapnya.
Sekda Aang menegaskan,Kebijakan penyesuaian jam kerja ASN ini berlaku selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah.
“Wajib dipedomani oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (Ist)












