Sebanyak 25.180 Batang Roko Ilegal Berbagai Merek Terjaring Operasi Satpol PP Karawang

KARAWANG, PILARJABAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta kembali menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal di wilayah Kabupaten Karawang.

Kegiatan operasi yang dilaksanakan dari tanggal 17-21 Desember 2025 itu, tim gabungan berhasil menemukan puluhan ribu batang tokok ilegal berbagai merek.

“Pada Tanggal 17 sampai dengan 21 November 2025 Satpol PP Karawang bersama petugas KPPBC Purwakarta, telah melaksanakan kegiatan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal di Wilayah Kabupaten Karawang. Dilanjutkan dengan Pemasangan stiker gempur rokok ilegal di lokasi operasi pemberantasan sebagai bentuk sosialisasi gempur rokok ilegal,” ujar Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang, Adi Firmansyah dalam rilisnya yang diterima Pilarjabar.com.

Lebih lanjut Adi menjelaskankan, dasar hukum sigelarnya operasi adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang serta Program Kerja Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga : Aksi Sigap Bupati Aep Cek Kawasan Gor Panatayudha, Langsung Lakukan Perbaikan Dan Perapihan!

Adapun sasaran operasi terfokuskan di Enam Kecamatan wilayah hukum Kabupaten Karawang.

“Enam toko penjual rokok di Wilayah Kecamatan Kutawaluya, Kecamatan Kotabaru, Kecamatan Klari dan Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang. Dari hasil kegiatan Operasi kami menemukan sebanyak 25.180 batang rokok illegal dengan berbagai jenis dan merek,” ungkapnya.

Adi juga menerangkan, jika puluhan ribu roko ilegal tersebut langsung diamankan oleh petugas KPPBC Purwakarta untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

“Sebagai tindak lanjut, barang bukti tersebut diamankan oleh petugas Kantor petugas KPPBC Purwakarta, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di Katornya di Purwakarta,” tandasnya. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *