KARAWANG, PILARJABAR – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang memastikan masyarakat dapat mengurus proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) secara mandiri tanpa biaya, bagi perumahan yang telah ditinggalkan pengembang.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas PRKP Karawang, Asep Hazar, dalam Sosialisasi Serah Terima PSU di Gedung Singaperbangsa Pemkab Karawang, Rabu (03/12/2025).
Asep menjelaskan bahwa skema ini menjadi solusi penting bagi warga di perumahan yang ditinggal pengembang alias tidak lagi aktif. Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat mengajukan proses serah terima PSU dengan pendampingan penuh dari DPRKP.
“Sekarang ada proses penyelenggaraan PSU melalui mandiri. Kelompok masyarakat bisa berinisiatif memprosesnya. Tidak ada biaya sama sekali. Masyarakat datang ke kami, mengisi dokumen, lalu kami cek,” jelas Asep.
Ia menyebut sejumlah perumahan telah menunjukkan progres signifikan. Perumahan BMI dikabarkan sudah tuntas, sementara Karawang Jaya, Gempol, dan Johar Indah masih berproses karena persoalan di lapangan yang lebih kompleks.
“Beberapa sudah berjalan, hampir 11 perumahan. Tapi tidak bisa semua cepat karena keterbatasan personel. Namun proses sekarang jelas lebih cepat dibanding sebelumnya,” ujarnya.
Asep mengungkapkan, percepatan tersebut didukung kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Melalui penerapan Geographic Information System (GIS), proses pengukuran lahan kini hanya dilakukan satu kali tanpa harus bolak-balik ke lokasi.
“Dengan GIS, pemetaan waktu dan lokasi lebih efisien. Kalau tanpa itu, verifikasinya butuh lebih banyak tenaga, biaya, dan waktu,” kata Asep.
Meski demikian, ia mengakui percepatan tidak bisa dilakukan sekaligus untuk seluruh perumahan. DPRKP, BPN, dan tim verifikasi disebut masih menghadapi keterbatasan sumber daya.
“Tahun depan kita dapat tambahan pegawai. Bidang PSU hampir dua belas orang siap bergerak. Tapi tetap, kerja tim harus diperkuat. BPN juga perlu menambah personel agar percepatan optimal,” tambahnya.
Terkait perumahan yang ditinggalkan pengembang, Asep menekankan bahwa peran warga menjadi kunci. Tanpa komunikasi dan kelengkapan dokumen dari masyarakat, proses serah terima tidak dapat dilanjutkan.
“Kalau warga tidak aktif memfasilitasi, agak sulit. Semua dokumen harus lengkap. Kami juga ambil foto lapangan karena sering terjadi perubahan status lahan atau dimanfaatkan pihak lain,” jelasnya.
Selain itu, Asep juga menegaskan instruksi Bupati Karawang mengenai penempatan ruang terbuka hijau (RTH) di perumahan baru. Ia menolak konsep RTH yang ditempatkan di lokasi pinggir atau minim manfaat.
“RTH yang 10 persen tidak boleh hanya formalitas. Harus di tengah, mudah diakses, dan punya nilai manfaat. Itu ruang interaksi warga,” tegas Asep.
Saat ditanya jumlah perumahan yang telah menyelesaikan serah terima PSU melalui skema mandiri, Asep menyebut pihaknya masih melakukan rekapitulasi. Namun ia memastikan jumlahnya meningkat setiap tahun.
“Kita lagi rekap datanya. Yang jelas, setiap tahun ada peningkatan, terutama dari perumahan yang ditinggalkan pengembang. Mandiri sangat membantu,” tutupnya. (Ist)












