KARAWANG, PILARJABAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2025, tentang Pengesahan Dan Penertiban Rencana Tapak atau Site Plan.
Perbup ini merujuk kepada beberapa Peraturan diatasnya, diantaranya Peraturan Pemerintah terkait Penyelenggaraan Penataan Ruang, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bangunan Gedung, Perindustrian dan peraturan teknis lainnya.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, H. Rusman Kusnadi, S.T, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang, Fahmi Ardiansyah mengungkapkan, pentingnya rencana tapak sebagai panduan detail pembangunan dalam mamastikan semua elemen terintegrasi dengan baik.
“Rencana tapak atau yang kita kenal Site plan adalah gambar dua dimensi yang merinci tata letak bangunan, jalan fasilitas umum, dan elemen lainnya didalam batas lahan tertentu untuk suatu proyek pembangunan. Maka dengan adanya gambar ini kita dapat melihat dan mengawasi detail rencana pembangunan disebuah proyek tertentu, agar sesuai dengan peraturan,” ujarnya kepada Pilarjabar.com, Kamis (13/11/25).
Lebih lanjut Fahmi menerangkan, gambaran besar Perbup Tentang Pengesahan Dan Penertiban Site Plan yang mencakup 8 bab itu, diantaranya pada bab 2 merupakan penjelasan penting tentang ketentuan permohonan rencana tapak atau site plan.
“Dalam bab ke 2 ini merupakan substansi isi Perbup, sebab menjelaskan ketentuan permohonan pengesahan site plan. Pada pab ini menerangkan objek – objek yang harus menggunakan site plan meliputi, perumahan, Industri dan pergudangan, perdagangan dan jasa, kantor, kegiatan campuran, dan kegiatan pariwisata,” terangnya.
Dilanjutkan pada Bab 3, masih kata Fahmi, menjelaskan tentang mekanisme pengesahan dan penerbitan rencana tapak atau site plan terhadap objek pemohon.
“Untuk mendapatkan pengesahan rencana tapak pemohon mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan adminstrasi kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang penataan ruang, dalam hal ini adalah DPUPR,” katanya.
Karena sangat penting, Fahmi berharap, agar Perbup ini dapat tersampaikan kepada masyarakat. Sehingga penyelenggaraan pembangunan dalam suatu projek tertentu dapat berjalan sesuai aturan.
“Kami sosialisasikan Perbup ini agar dipahami oleh masyarakat yang hendak melakukan kegiatan pembangunan dalam batas yang telah ditentukan, agar tercipta pembangunan yang tertib dan sesuai peraturan,” tandasnya. (red)












