KARAWANG, PILARJABAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), memberikan diskon dan penghapusan dendan pajak yang diberlakukan pada 1 Agustus hingga 30 September 2025.
Kabar gembira bagi wajib pajak ini, merupakan kado Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dan Hari Jadi Karawang ke-392 tahun 2025.
Jenis pajak daerah yang mendapatkan penghapusan denda meliputi:
1. Pajak Hotel/PBJT atas Jasa Perhotelan;
2. Pajak Restoran/PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;
3. Pajak Hiburan/PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan;
4. Pajak Penerangan Jalan (PPJ)/PBJT atas Tenaga Listrik;
5. Pajak Parkir/PBJT atas Jasa Parkir;
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
7. Pajak Reklame;
8. Pajak Air Tanah.
9.PBB
Penghapusan denda ini berlaku untuk masa pajak sampai dengan Juni 2025, dan diatur berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Karawang Sahali Kartawijaya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini guna menyelesaikan kewajiban perpajakan daerah tanpa dikenakan sanksi denda.
“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Karawang di https://bapenda.karawangkab.go.id atau melalui media sosial resmi Bapenda Karawang,” pungkasnya. (red)












