KARAWANG, PILARJABAR – Pemerintah Kabupaten Karawang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar kawasan Taman Ade Irma, Kecamatan Karawang Barat, Kamis (03/07/2025).
Penertiban ditinjau langsung Bupati Karawang, Aep Syaepuloh dan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang yang mendapat dukungan dari armada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi awal Taman Ade Irma sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
“Taman Ade Irma sejak awal memang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau, bukan untuk kegiatan komersial,” ujar Bupati Aep.
Bupati Aep menjelaskan, sosialisasi terkait penertiban PKL di taman Ade Irma ini sudah dilakukan oleh KAI Daop I Jakarata sejak tahun 2024.
“Pihak KAI sudah berkomunikasi kepada PKL sejak 2024, jadi prosesnya cukup panjang. Sekarang kami tindak lanjuti karena penting untuk menjaga fungsi taman sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Lebih lanjut Bupati Aep menegaskan, larangan melakukan aktivitas komersial di kawasan Taman Ade Irma. Sebab, semua bentuk perizinan, seperti PBG maupun IMB tidak akan bisa diberikan, karena fungsi lahan itu adalah RTH.
“Kawasan ini tidak boleh dijadikan area komersial. Kami ingin tempat ini tetap menjadi ruang publik yang sehat dan nyaman,” tegasnya.
Menurut Bupati Aep, RTH sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Angka harapan hidup masyarakat Karawang sekarang sudah 72 tahun. Kami ingin angkanya naik jadi 75 tahun,” katanya.
Selain itu, Bupati Aep juga telah memperbaiki sejumlah fasilitas umum lainnya, seperti GOR Panatayudha dan Stadion Singaperbangsa, serta ke depan juga akan dilakukan perbaikan Lapangan Karangpawitan II.
“Kami ingin masyarakat punya akses ke tempat olahraga dan rekreasi yang layak. Ini semua untuk kesejahteraan bersama,” tutupnya. (Ist/red)












