Konsisten Melakukan Penertiban Aset, Pemkab Karawang Tingkatkan Pendapatan Melalui Pengelolaan Aset

KARAWANG, PILARJABAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, terus konsisten dalam melakukan penertiban aset daerah, yang meliputi aset bergerak maupun tidak bergerak.

Konsistensi tersebut merupakan realisasi atas penerapan kebijakan ekstensifikasi pendapatan daerah, melalui pengembangan dari potensi aset yang dimiliki Pemkab Karawang.

Demi efektifitas inventarisir aset, sebelumnya telah membentuk tim penertiban aset yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah OPD.

Bupati Kabupaten Karawang, H. Aep Syaepuloh mengungkapkan, aset daerah harus ditertibkan dan terdata agar dapat dikelola, sehingga memberikan manfaat bagi pendapatan daerah yang akan dipergunakan untuk pembanguanan Karawang.

“Aset merupakan salah satu potensi sumber pendapatan daerah, yang impactnya bisa untuk pembangunan Karawang,” ujar Bupati saat diwawancarai Pilarjabar.com, dikantornya, Selasa (06/05/25).

Lebih lanjut Bupati menyampaikan progres penertiban aset yang sedang berjalan, meliputi kegiatan inventarisir seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak.

“Mengenai aset kita sudah menginventarisir aset bergerak dan tidak bergerak. Saya sudah perintahkan pak sekda untuk mengidentipikasi barang yang bergerak,” ungkapnya.

Mengenai aset tidak bergerak, seperti lahan tanah dan bangunan, Bupati telah berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan status aset, dan melegalisasi aset bangunan yang sejak lama belum tersertifikasi.

“Terus terkait dengan aset tidak bergerak seperti bangunan, dan tanah saya juga sudah perintahkan pak Sekda dan BPKAD untuk berkoordinasi dengan BPN, dan alhamdulillah kemarin BPN pun sudah merespon,” terangnya.

Keberadaan aset milik Pemkab Karawang itu, diharapkan Bupati harus memiliki nilai ekonomis, sehingga menjadi sumber pendapatan bagi pendapatan daerah.

“Sejumlah aset tidak bergerak, seperti ada kampung budaya yang tempatnya strategis, ada lahan – lahan yang tentunya jika dikelola dengan management yang baik akan menghasilkan pendapatan yang besar,” jelasnya.

“Pada pengelolaanya nanti kita cari konsepnya, bisa juga nanti kita pake investor dalam pengelolaannya,” tandasnya.

Diketahui, keseriusan Pemkab Karawang dalam meningkatkan sumber pendapatan terus dilakukan.

Penerapan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah yang diterapkan Pemkab Karawang, bertujuan menggali dan mengembangkan potensi sumber pendapatan daerah, salah satunya dari pengelolaan aset daerah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *