KARAWANG, PILARJABAR – Praktisis hukum Kabupaten Karawang, Asep Agustian, S.H, M.H, merespon keras kasus pembuangan limbah medis di pemukiman warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat oleh dua Rumah Sakit (RS) swasta, yaitu RS Hermina dan RS Bayukarta.
Pria yang akrab disapa Askun itu menyebut kedua RS swasta tersebut wajib mendapat sanksi tegas. Pasalnya, tindakan pembuangan limbah medis sembarangan tersebut dapat mengancam kesehatan dan keselamatan warga dalam jangka panjang, akibat air bawah tanah yang dikonsumsi warga tercemar.
“Bohong kalau pihak rumah sakit ngaku tidak tahu menau persoalan ini. Kan ada kontrak kerja sama dengan pihak vendor si pembuang limbah. Dan di dalam masing-masing kontrak pasti ada kontroling,” ujar Askun kepada awak media, Sabtu (12/4/2025).
Dan yang disesalkan publik, Askun menyindir kenapa beberapa pihak terkait yang seharusnya bertanggungjawab malah seolah-olah cuci tangan pasca persoalannya viral.
Sehingga akhirnya Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh turun tangan dan akan memanggil kedua pihak rumah sakit. Padahal seharusnya, kedua rumah sakit tersebut mendapatkan sanksi tegas sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah.
“Sanksinya tegas, hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga R p5 miliar. Apalagi ini dua rumah sakit swasta besar semua,” katanya.
“Saya apresiasi Pak Bupati yang mau manggil dua rumah sakit tersebut. Tapi kalau ceritanya seperti ini, ya kerjanya dinas ngapain?. Emang kerjanya bupati ngurusin yang beginian doang. Artinya, ya dinasnya gak becus kerja,” timpal Askun.
Selain sanksi pidana dan denda, Askun juga mendesak kedua belah pihak rumah sakit memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada warga di sekitar lokasi tempat pembuangan limbah medis.
Karena dampak negatif dari pembuangan limbah medis ini pasti akan dirasakan warga dalam jangka panjang. Karena mau tidak mau air bawah tanah yang dikonsumsi warga akan tercemar.
“Ya dampaknya tidak akan dirasakan sebulan atau setahun ke depan. Coba nanti lihat lima atau sepuluh tahun ke depan. Pasti akan ada dampak kesehatan yang bakal dirasakan warga,” tandasnya. (Ist/red)
Diketahui sebelumnya, melalui aksi Inspeksi mendadak (Sidak) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, di Desa Karangligar, Telukjambe Barat beberapa waktu lalu, ditemukan limbah medis yang bercampur dengan sampah domestik di sebuah gudang sampah.
Pihak DLH pun telah mengkonfirmasi asal limbah medis itu berasal dari dua RS, yaitu RS Hermina dan Bayu Karta.
Kasus inipun mendapat perhatian khusus Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, dengan dilakukan pemanggilan terhadap dua RS terkait oleh Pemkab Karawang. (Ist/red)












