DLH Karawang Berhasil Kantongi Identitas RS Diduga Buang Limbah Medis di Karangligar

KARAWANG, PILARJABAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, berhasil mengantongi identitas Rumah Sakit (RS) swasta diduga buang limbah medis bercampur sampah domestik di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat.

Identitas RS Swasta tersebut, terdeteksi dari salah satu barang limbah medis yang ditemukan. Atas dasar itu DLH Karawang akan memanggil RS terkait untuk dimintai keterangan dan ditindak.

“Nanti akan kami konfirmasi kepada pihak terkait dan kami tindak lanjuti,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLHK Karawang, Meli Rahmawati, kepada awak media, Kamis (10/04/25).

Lebih lanjut Meli mengungkap, penemuan limbah medis berupa jarum suntik, botol obat-obatan, hingga plastik bekas medis yang tercecer di antara tumpukan sampah rumah tangga, disebuah gudang sampah tersebut sudah menyalahi aturan perizinan gudang tersebut.

Ia menjelaskan, gudang tersebut sebenarnya hanya menampung sampah domestik, sesuai dengan izin angkutan sampah yang dimilikinya.

“Sebetulnya pengangkutannya untuk limbah domestik. Tapi dalam hal ini, kami menemukan adanya limbah medis yang tercampur,” kata Meli.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PL) Dinas Kesehatan Karawang, dr. Yayuk Sri Rahayu menegaskan bahwa limbah medis merupakan kategori limbah berbahaya dan tidak bisa dibuang sembarangan.

“Kalau tidak dikelola dengan baik, limbah medis bisa berdampak pada kesehatan lingkungan. Bisa menyebabkan trauma fisik, bahkan penularan penyakit menular,” jelas Yayuk.

Yayuk menegaskan bahwa seluruh fasilitas layanan kesehatan sudah diberi pemahaman mengenai regulasi pengelolaan limbah medis. Ia pun memperingatkan bahwa ada sanksi tegas bagi rumah sakit atau pihak yang melanggar aturan.

“Kalau melanggar, bisa sampai pencabutan izin operasional,” tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *