Punya Nilai Sejarah, Gedung Tua di Disparbud Karawang Akan Ditetapkan Jadi Cagar Budaya!

KARAWANG, PILARJABAR – Gedung tua di kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, yang saat ini dipergunakan sebagai tempat kesenian, telah diajukan untuk ditetapkan menjadi cagar budaya.

Kepala Bidang (Kabid) Budaya, Disparbud Kabupaten Karawang, Waya saat diwawancarai Pilarjabar dikantornya, Senin (10/03/25) mengungkap, gedung tua yang kerap disebut gedung juang tersebut memiliki nilai sejarah Pemerintah Karawang. Hal itu menjadi dasar objek bangunan diajukan untuk ditetapkan menjadi cagar budaya.

Namun, kendati memiliki nilai sejarah yang jelas, penetapan harus melalui mekanisme sebagaimana tertuang dalam aturan tentang cagar budaya.

“Suatu bangunan dapat ditetapkan sebagai cagar budaya jika memenuhi syarat – syarat yang tercantum dalam Undang – undang, Nomor 10 Tahun 2020. Kami sudah ajukan gedung itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Waya menjelaskan, sejumlah syarat penetapan objek menjadi cagar budaya menurut pertaruran, meliputi usia bangunan, pemaknaan sebagai nilai edukasi, hingga nilai – nilai kebudayaan.

“Adapun syarat sebuah bangunan ditetapkan jadi cagar budaya adalah berusia 50 atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat beruaia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” jelasnya.

Begitupun dengan bangunan tua di Disparbud Karawang, Waya menilai objek bangunan tua itu sudah masuk kedalam kriteria atau sudah memenuhi syarat – syarat yang ditentukan.

Ia juga mengungkap, pengajuan penetapan bangunan sudah masuk ke tahap penelitian yang dilakukan oleh tim ahli cagar budaya.

“Saat ini prosesnya sudah masuk ke tahap penelitian oleh para ahli, nanti hasilnya akan jadi bahan rekomendasi untuk objek itu ditetapkan jadi cagar budaya,” terangnya.

Bukan hanya itu, Waya juga mengatakan ada sejumlah objek lainnya yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya di tahun 2024 lalu, diantaranya adalah Candi Lanang, situs makam ki Bagus Jabin dan situs bojong mangu Tegalwaru.

“Sementara untuk wisata religi Pulo Kalapa dan Masjid Agung Karawang belum masuk kedalam cagar budaya,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *