Sah! Karang Taruna Karawang Periode 2024-2029 Dapat SK Dari Katar Jabar

KARAWANG, PILARJABAR – Pengurus Karang Taruna (Katar) periode 2024-2029 resmi telah mendapat SK dari Katar Provinsi Jawa Barat, Selasa (25/02/25).

Pemberian SK Nomor : 08.008/KEP/11/KT-JABAR/E/II/2025 tentang Pengesahan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Karawang Masa Bakti 2024-2029 dilakukan di Sekretariat Katar Jabar oleh Ketua Katar Provinsi Jawa Barat, H. Ahmad Taufik, S.Pd.I., M.M. beserta Sekretaris Karang Taruna Provinsi Jawa Barat Heri Susanto, S.E., M.M.

Ketua Katar Kabupaten Karawang, Dhani Sudirman, S.T, S.E, M.M mengungkap, rasa bangga atas mandat yang diberikan Katar Jabar kepada Katar Karawang yang dipimpinnya.

“Susunan Kepengurusan Karang Taruna Kab. Karawang Masa Bakti 2024-2029 merupakan hasil Rapat formatur sebagaimana amanat dari Temu Karya VI Karang Taruna Kab. Karawang. Rapat formatur tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2025 di Grand Panorama Resort Cianter Subang Jawa Barat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Dhani menjelaskan, kedudukan Katar Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan AD/ART, disahkan oleh Katar Provinsi, melalui Surat Keputusan.

“Sesuai dengan Pasal 14 tentang Kepengurusan dalam Anggaran Dasar Karang Taruna pada ayat 3 menyatakan bahwa Karang Taruna Kabupaten/Kota adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut (PKTK/Kab), yang diangkat dan ditetapkan dalam TKKT Kabupaten/Kota, disahkan oleh Pengurus Karang Taruna Provinsi serta dikukuhkan oleh Bupati/Walikota,” jelasnya.

“Saya akan mendorong Transformasi Karang Taruna Karawang dengan jargon Karang Taruna Karawang MAJU (Modern, Adaptif, Jaringan dan Unggul),” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Katar Jabar, H. Ahmad Taufik, S.Pd.I., M.M. menyampaikan pesan bahwa, setelah SK Pengesahan diterbitkan bisa menjadi acuan untuk terbitnya SK Pengukuhan dari Bupati Kab. Karawang selaku Pembina Umum Karang Taruna di Tingkat Kabupaten/Kota.

“Semoga Karang Taruna Karawang yang baru ini, dapat membawa dampak besar terhadap kemajuan Karang Taruna di Kab. Karawang khususnya pengembangan potensi generasi muda,” katanya.

Dalam kesempatan itupun Sekretaris Katar Jabar Heri Susanto, S.E., M.M. menambahkan, amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna tentang peng-SK an berlaku disemua tingkatan.

“Bahwa setelah diadakan Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) untuk Tingkat Desa dan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) untuk Tingkat Kec/Kab/Prov maka SK Pengesahan ditertbitkan oleh Karang Taruna satu tingkat diatasnya,” tandasnya. (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *