KARAWANG, PILARJABAR – Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) versi SK Dewan Masjid Indonesia (DMI), Eka Priadi Kusuma, secara terang – terangan menyebut, Masjid Agung Karawang yang berada di Dusun Kaum, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, bukan milik pemerintah.
Keterangan itu ia ungkapkan menyusul mencuatnya polemik pemilihan Ketua DKM Masjid Agung Karawang, beberapa waktu lalu yang dinilai cacat hukum oleh warga.
Bahkan iapun mengkalim, jika Masjid Agung Karawang merupakan masjid waqap, dan tidak mendapat suntikan dari pemerintah.
“Masjid agung ini bukan milik pemerintah, melainkan waqaf, sehingga pengelola resminya, ya kita lah selaku DKM. Masjid Agung ini juga tidak ada suntikan dari Pemerintah. justru masjid agung itu ya Al-jihad, karena ada dalam peraturan Bupati,” ujar Eka kepada Pilarjabar.com, Jumat (21/02/25).
“Namun, walaupun masjid ini bukan milik pemerintah, tetapi kita koordinasi dan komunikasi yang baik dengan para stakeholder seperti Kemenag dan Pemda,” imbuhnya.
Lebih lanjut Eka juga membantah, telah merubah nama Masjid Agung Karawang menjadi Masjid Syekh Quro.
“Tidak diganti hanya menambahkan diksi menjadi masjid agung syech quro, untuk menghormati pendiri ini,” katanya.
Eka juga merespon sikap warga Kaum, yang tidak mengakui Ketua DKM Masjid Agung Karawang versi SK DMI, karena dinilai cacat hukum.
“Kami sudah menjalankan sesuai prosedur yang berlaku dan melibatkan jamaah secara musyawarah mufakat. Kalau ada isu masyarakat menolak terkait ketua DKM terpilih patut di pertanyakan kembali, masyarakat mana yang menggugat, sebab tidak semua masyarakat sekitar juga bagian dari umat islam,” katanya.
Merasa legal atas kepengurusannya, Eka mengaku akan segera menggelar pelantikan pengurus DKM Masjid Agung Karawang.
“Terkait pelantikan alhamdulilah kami besok (Sabtu 22 Februari 2025-red) dilantik langsung oleh PW DMI Jawabarat, karena kami diberi SK oleh organisasi DMI Nasional melalui Jawabarat,” tandasnya.
Diketahui, belakangan mencuat ke publik polemik di Masjid Agung Karawang, puluhan warga dan Kiyai Dusun Kaum, Kelurahan karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, enggan mengakui hasil pemilihan Ketua DKM baru yang digelar beberapa waktu lalu.
Penolakan warga tersebut disinyalir lantaran proses pemilihan yang tidak berdasarkan ketentuan Dirjen Bimas, dengan melibatkan unsur Pemerintahan yang mempunyai kapasitas memberikan SK pengurus DKM.
Namun, DKM Masjid Agung Karawang saat ini mengklaim legal berdasarkan SK dari Organisasi DMI, padahal, berkaca kepada sejarah, Ketua DKM sebelumnyapun kabarnya di SK kan oleh Pemkab Karawang, melalui SK Bupati, dan hal inilah yang menjadi pemicu terjadinya polemik.
Begitupun penjelasan Kemenag Kabupaten Karawang, melaui Bagian Hubungan Masyarakat, Deden Zaenal saat ditanya Pilarjabar.com beberapa waktu lalu menyatakan, jika legalitas kepengurusan DKM Masjid Agung Karawang disahkan melalui SK Bupati.
“Sebenarnya secara hukum, pengurus DKM Masjid agung itu diberikan SK oleh Bupati, jadi bupati lah yang berhak menindak hal tersebut,” jelasnya. (Dhika)












