Soal Polemik Cacat Hukum DKM Masjid Agung Karawang, Kemenag : Secara Hukum Harus Diberi SK Oleh Bupati

KARAWANG, PILARJABAR – Cacat hukum pemilihan Ketua DKM Masjid Agung Karawang yang diungkap warga Kaum, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, berimbas terhadap keabsahan kepengurusan DKM Masjid Agung saat ini.

Pasalnya, selain pada proses pemilihan yang dinilai cacat hukum, legalitas kepengurusan yang seharusnya di sah kan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang atas rekomendasi dari Kemenag, berupa SK Bupati, itupun belum ada kejelasan.

Kemenag Kabupaten Karawang, melaui Bagian Hubungan Masyarakat, Deden Zaenal menyatakan, legalitas kepengurusan DKM Masjid Agung Karawang disahkan melalui SK Bupati.

“Sebenarnya secara hukum, pengurus DKM Masjid agung itu diberikan SK oleh Bupati, jadi bupati lah yang berhak menindak hal tersebut,” ujarnya, Rabu (19/02/25).

Lebih panjut Deden menjelaskan, pembentukan atau pemilihan Ketua DKM Masjid Agung dikatakan sah secara aturan apabila melibatkan berbagai stakeholder lainnya. Sedangkan, saat pemilihan Ketua DKM kemarin, Kemenag hanya dilibatkan sebagai tamu undangan.

Begitup soal audiensi warga, Ia mengaku hanya bisa menampung aspirasi warga, tindaklanjutnya adalah merekomendasikannya kepada Pemkab Karawang.

“Untuk audiensi kemarin kami sudah menindaklanjuti dengan menerima dan mendorong aspirasi tersebut kepada pemerintah daerah, sebab pemerintah daerah lah yang berwenang menindak hal tersebut,” jelasnya.

Dalam hal inipun Deden mengaku bingung, sebab adanya perubahan nama, dari Masjid Agung Karawang menjadi Masjid Syekh Quro. Kondisi ini memicu tandatanya mengenai status serta pengelola Masjid yang berlokasi di Alun – alun Karawang tersebut.

“Kepengurusan ini kan baru dan sempat mengalami kekosongan, jabatan pengurus selama beberapa tahun ke belakang serta namanya yang berubah menjadi Masjid Syech Quro membuat bingung siapa sebenarnya pengelolanya, sehingga kami hanya mampu menyampaikan aspirasi kiyai dan warga tersebut ketika kemarin melakukan audiensi,” tandasnya.

Kiyai dan Warga Kaum Audiensi dengan Kemenag Karawang

Sebelumnya, puluhan Kiyai bersama warga sekitar Masjid Agung Karawang melakukan audiensi dengan Kemenag Kabupaten Karawang, mendesak agar turun tangan menangani persoalan kepengurusan baru masjis agung yang dinilai cacat hukum, Rabu (12/02/25).

Audiensi tersebut diterima langsung Kepala Kemenag Kabupaten Karawang, H. Sopian, membahas sejumlah polemik yang terjadi di Masjid Agung Karawang.

“Kami juga kemarin melakukan audiensi dengan Kemenag, diterima langsung oleh H. Sopian. Intinya kami tidak ingin Masjid Agung Karawang itu dibawa ke ranah politik. Masjid Agung harus menjadi rumah ibadah agama umat muslim, Masjid Agung harus jadi masjid Agung nya Kabupaten Karawang, jangan diubah – ubah,” tandasnya.

Sementara itu, karena keterbatasan jaringan, sampai berita ini diterbitkan, Pilarjabar.com belum berhasil mengkonfirmasi pihak DKM baru Masjid Agung Karawang, dan akan terus meminta hak jawab kepada yang bersangkutan. (Dhika/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *