KARAWANG, PILARJABAR – Sukarya WK, Kepala Desa di Kabupaten Karawang dan juga Ketua DPW Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Provinsi Jawa Barat yang kedapatan bawa Senjata Api (Senpi) pada acara rapat kerja APDESI Provinsi Jawa Barat, Kamis (23/01/25) ternyata bukan anggota Perbakin Karawang.
Hal itu diungkap Ketua Perbakin Karawang, Jemmy Djajaningrat pada saat merespon pernyataan Sukarya WK yang menyinggung Perbakin, saat memberi klarifikasi usai viral dirinya membawa senpi.
“Kalau di Karawang dia (Sukarya WK – red) bukan anggota, mungkin dia anggota Perbakin di daerah lain, saya juga tidak kenal,” ujarnya, seperti dikutip dari media online Nuansa Metro, Senin (27/01/25).
Lebih lanjut Jemmy mengungkap, tidak ada Kepala Desa di Karawang yang tercatat sebagai anggotanya. Data itu ia pastikan lantaran proses pengawasan pembuatan izin langsung dibawah kendalinya.
“Kalau di Karawang bukan anggota, apalagi memegang senpi pengawasannya sangat ketat, saya harus kenal Seratus Persen orangnya, dan statusnya sebagai apa,” jelasnya.
Jemmy juga menyebut, dari seluruh anggotanya yang mengantongi izin membawa senpi sangat terbatas.
“Yang pegang senpi itu sangat terbatas, dibawah 20 orang dan saya tahu, sebab pada proses pembuatan izin harus melalui rekomdasi saya. Kalau anggota klub senapan angin jumlahnya mencapai 400 orang,” katanya.
Terakhir Jemmy menjelaskan Perbakin merupakan cabang olahraga yang difokuskan terhadap kegiatan berburu dan menembak target.
“Sementara, penggunaan senpi untuk membela diri saat ini berada dibawah pengawasan Kepolisian langsung dengan syarat memiliki surat Izin Khusus Senjata Api (IKSA),” tandasnya.

Sebelumnya, aksi koboy Kades Sukarya WK, juga disoal Direktur Karawang Budgething Control (KBC), Ricky Mulyana.
Menururnya, kendati yang bersangkutan sudah membuat klarifikasi, pihak Kepolisian harus bertindak untuk mengusut izin kepemilikan senpi tersebut.
“Izin diperoleh harus lolos tes mental dan kejiwaan. Untuk itu polisi harus segera memeriksa izin senpi yang bersangkutan dan memeriksa hasil tes mental dan kejiwaannya. Apalagi kan yang bersangkutan pelayan publik,” ujarnya, minggu malam (26/01/25).
“Polisi harus segera mengusut keberadaan senpi tersebut,” timpalnya.
Lebih lanjut Ricky menerangkan, merujuk pada pasal 9 UU No. 8 Tahun 1948, setiap orang atau warga sipil yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara.
“Keberadaan senjata tersebut bisa fatal akibatnya jika sampai disalahgunakan, maka dari itu pihak kepolisian harus segera turun tangan memastikan kelengkapan legalitas kepemilikan senpi tersebut,” terangnya.
Sementara itu, dilansir dari tvberita.co.id, Ketua APDESI Jawa Barat, Sukarya WK, mengklarifkasi terkait kepemilikan senpi tersebut.
“Saya mohon maaf atas kelalaian saya, tidak ada maksud untuk sengaja memperlihatkan senpi yang saya miliki apalagi mau jago-jagoan,” jelasnya.
Sukarya WK mengaku senpi yang melingkar di pinggangnya itu bukan untuk sengaja dipamerkan ke publik.
“Terkait senpi saya yang kelihatan itu, jadi waktu itu saya merokok sambil nyender di mobil. Sepertinya saat itu baju saya keangkat alhasil senpi yang saya taruh di pinggang jadi kelihatan,” dalihnya
Meski demikian, Sukarya mengeklaim jika senpi miliknya sudah berizin.
“Untuk masalah izin, senpi saya sudah berizin alias legal, izinnya itu mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes termasuk Perbakin,” tutupnya. (Ist/red)












