KARAWANG, PILARJABAR – Buntut enggan memberikan informasi ke pers, Badan Pertanahan Nasional Agraria Dan Tata Ruang (ATR/BPN) Kabupaten Karawang dikecam sejumlah pihak.
Sebelumnya, pemerhati pemerintahan dan kebijakan yang juga Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H, M.H mengecam keras sikap tertutup ATR/BPN kepada pers.
Menurutnya, BPN Karawang tidak mengindahkan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagai dasar pers dalam bertugas, dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang seharusnya menjadi dasar transparansi lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugasnya.
Asep Agustian juga menyebut jika setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat/menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun/denda sebanyak 500 Juta.
Tidak hanya Asep Agustian yang mengecam sikap tertutup BPN Karawang, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nyi Ronggeng, Hj. Lina Sugiharti juga mengungkapkan hal senada.
Kepada Pilarjabar.com, Selasa (21/01/25), Hj. Lina mengungkap kekecewaannya dan mempertanyakan alasan BPN enggan membuka informasi.
“Kenapa BPN Karawang enggan memberi informasi ke pers, jika pers saja sulit mendapat informasi, apalagi masyarakat umum,” tanya Hj. Lina dengan nada tegas.
Menurut Hj. Lina, keterbukaan informasi yang diminta pers kepada BPN diyakini tidak akan menerobos batasan yang ditentukan peraturan, namun kenapa BPN enggan memberikan informasi yang seharusnya dapat diakses pers.
“Setelah mendalami surat liputan khusus salah satu Media Online dengan BPN Karawang, saya kira pertanyaan yang diajukan itu tidak melebihi batasan ketentuan. Salah satu pertanyaan itu mengenai informasi data jumlah perusahaan di Karawang yang sudah habis HGB dan HGU, kok BPN seolah menutupi tuntutan itu,” kata Hj. Lina.
Lebih lanjut Hj. Lina menduga ada hal yang ditutupi dibalik persoalan yang dipertanyakan pers tersebut. Sebab jika clear kenapa harus disembunyikan dengan berdalih membahayan negara dan sebagainya.
“Sikap tertutup BPN justru memicu kecurigaan publik, ada apa dengan persoalan HGB dan HGU perusahaan – perusahaan di Karawang?,” tanya Hj. Lina lagi.
“Selain memberikan informasi kepada masyarakat, tugas pers kan bisa membantu kerja Pemerintahan termasuk BPN itu sendiri, untuk mendorong terhadap perusahaan yang masa HGU dan HGBnya habis agar cepat diperpanjang atau diperbaharui,” tambahnya.
Atas dasar itu Hj. Lina mengaku akan melakukan rapat pengurus LSM yang dipimpinnya, mengkaji dan mendalami persoalan HGU dan HGB perusahaan di Karawang.
“Jika dimungkinkan kita nanti akan audiensi langsung ke BPN Karawang, lalu ke DPRD Karawang. Sebab persoalan ini seperti luput dari perhatian, ini bukan hal yang harus ditutupi, tapi harus dibuka ke publik, agar masyarakat bisa tahu dan ikut mengawasi,” tandasnya.
Diketahui sebulmnya, salah satu Media Online mengajukan surat untuk melakukan Liputan Khusu (Lipsus) kepada ATR/BPN Karawang.
Ada sejumlah point yang akan ditanyakan pada Lipsus tersebut dan dijadwalkan silaksanakan pada Jumat 17 Januari 2025. Diantara pertanyaan itu terkait HGU dan HGB perusahaan. Namun BPN enggan memberi jawaban atas pertanyaan yang diajukan, bahkan point pertanyaan itu dianggap berbahaya oleh BPN Karawang.
Hal itu tertuang dalam surat jawaban BPN Karawang kepada Media Online terkait dengan Nomor Surat : HP. 01.03/058-32.15/I/2025, perihal Permohonan Liputan KhususKhusus yang ditandatangani olektronik oleh Kepala ATR/BPN Karawang, Nurus Sholichin. (red)












