KARAWANG, PILARJABAR – Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 171.54/Kep.38-DPRD/XII/2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang pada tahun 2025 akan menggarap sebanyak 20 Raperda.
Dari 20 Raperda yang akan digarap, 8 Raperda merupakan usulan Legislatif sedangkan 12 Raperda merupakan usulan Eksekutif.
Berikut 8 Raperda usulan DPRD Kabupaten Karawang di antaranya :
1. Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Komisi I).
2.Raperda tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Komisi I).
3. Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Komisi I).
4. Raperda tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Air (Komisi II).
5. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Karawang (Komisi III).
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (Komisi III).
7. Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Dan Usaha Pariwisata (Komisi IV).
8. Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Kesehatan Gangguan Kejiwaaan (Komisi IV).
Dan berikut 12 usulan Raperda Pemkab Karawang, di antaranya :
1. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
2. Raperda tentang Jalan.
3. Raperda tentang Pengelolaan Sistem Limbah Domestik.
4. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang dari Hasil Pembelian Bagian Saham Pemerintah Provinsi Jabar pada PT. LKM Karawang.
5. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
6. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Dan Perlindungan Masyarakat.
7. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa.
8. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2025-2030.
9. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang tahun 2011-2031.
10. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024;
11. Raperda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2025.
12. Raperda tentang Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. (Ist/red)












