Kepolisian Ungkap Info Pencaker RSUD Rengasdengklok Diminta Rp 6 Juta Ternyata Hoaxs

KARAWANG, PILARJABAR – Setelah mendapat Pengaduan masyarakat (Dumas), Polsek Rengasdengklok bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang tersebar di Media Sosial (Medsos) Facebook tentang adanya pungutan rekrutmen tenaga kerja di RSUD Rengasdengklok hingga Jutaan Rupiah.

Setelah ditelusuri informasi itu ternyata bohong alias hoaxs.

Sebelumnya, informasi itu dibagikan oleh akun Facebook bernama @Nia nia yang dibagikan kedalam Grup Facebook, Info Rengasdengklok, dan diadukan masyarakat ke Polisi.

Dalam postingannya, akun @Nia nia membagikan persyaratan kerja di RSUD Rengasdengklok untuk menjadi Cleaning Service atau Office Boy (OB) dengan Adm Enam Juta Rupiah dan ia komentari “Jadi OB aja ada calo nya ternyata”.

Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Edi Karyadi S.H mengarahkan personilnya untuk mengkroscek kebenaran informasi tersebut kepada H. Kuncoro, selaku managemen PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

“Dengan adanya Pengaduan masyarakat melalui akun “Lapor Pak Kapolres” kita sudah mengarahkan personel kita untuk mencari informasi langsung kepada pihak set Adm managemen RSUD Rengasdengklok ,” ujar Kompol Edi kepada Pilarjabar.com, Rabu (08/01/24).

Pasca personil mengkonfirmasi info di Medsos kepada Management RSUD Rengasdengklok, Kompol Edi menyampaikan jika berita itu bohong alias hoaxs.

“Setelah anggota turun langsung melakukan pengecekan kepada Managemen RSUD Rengasdengklok, ternyata itu tidak benar. Dari keterangan beliau bahwa setelah koordinasi dan komunikasi dengan pihak owner yaitu Kabid SDM Kesehatan, Ibu Neni Rosnani, sampai saat ini rekrutmen calon tenaga kerja belum ada. terkait adanya informasi di Medsos dia menegaskan itu sama sekali tidak benar ,” jelasnya.

Kompol Edi menegaskan, apabila dengan postingan tersebut ada masyarakat yang telah menjadi korban, agar segera membuat laporan dan pihaknya akan bertindak tegas.

“Kalau nantinya ada korban yang merasa dirugikan dalam hal tersebut segera membuat laporan, kita bakal memenjarakan pelakunya, karena berani memanfaatkan hal itu. namun sampai saat ini belum ada laporan masyarakat yang sudah dirugikan,” ungkapnya.

Soal akun @Nia nia, Kompol Edi mengaku tengah berusaha melacak pemilik akun yang dinilai sudah meresahkan itu.

“Kami saat ini sedang berupaya memburu pembuat postingan yang meresahkan masyarakat tersebut, kami meminta agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial pribadinya. sebab menyalahgunakan medsos tentunya dapat memenjarakan yang bersangkutan. Sebab penyalagunaan medsos dapat dikenakan Undang – undang ITE dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Dang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *