KARAWANG, PILARJABAR – Pemerintah Kabupaten Karawang pada tahun 2025 melakukan Ekstensifikasi dan Intensifikasi pajak daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain upaya meningkatkan pendapatan daerah, Kebijakan Pemkab Karawang tersebut juga dalam rangka meningkatkan kepatuhan objek pajak untuk membayar pajak sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.
Berdasarkan intruksi dari Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E, Sekretaris Daerah (Sekda), Asep Aang Rahmatullah menggelar Rapim perdana di awal Tahun 2025 dengan para Asisten Daerah, Kepala OPD dan Camat membahas tentang evaluasi dan resolusi ketahanan fiskal untuk membiayai Program Pemkab Karawang.

“Sebagaimana intruksi Bupati Karawang, Bapak H. Aep Syaepuloh, dalam evaluasi 2024 dan resolusi 2025, kita harus meningkatkan ketahan fiskal yang sudah kuat untuk membiayai program pemerintah dengan melakukan ektensifikasi dan intensifikasi pajak daerah,” ujar Sekda Aang, saat rapat yang digelar di Aula lantai 3 Plaza Pemda Karawang, Senin (06/01/24).
Lebih lanjut Sekda Aang membahas tentang strategi untuk mencapai realisasi pendapatan. Untuk itu penekanan intensifikasi pajak daerah dilakukan dengan menggali pajak oleh setiap SKPD, terutama yang belum mencapai target pendapatan.
“Segera membahas strategi untuk mencapai target realisasi pendapatan, terutama SKPD yang masih dibawah 90%. Evalusi sumber pendapatan yang belum tergali potensinya, seperti dari pajak mamin Desa, sekolah dan Lain – lain,” jelasnya.
“Yang paling utama, dekatkan pelayanan pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi,” tambahnya.
Terkait ekstensifikasi pajak, Sekda Aang juga menekankan pemanfaatan pengelolan aset daerah yang berpotensi menghasilkan pendapatan agar terlebih dahulu dilakukan inventarisir dan penertiban.
“Demikian juga dengan pengelolan aset. Kami tekankan untuk segera di inventarisir dan ditertibkan. Optimalkan jika aset tersebut berpotensi dapat menambah PAD,” tegasnya.
Sekilas untuk diketahui, Ekstensifikasi adalah kegiatan yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak (WP) terdaftar dan perluasan objek pajak dalam administrasi Direktorat Jendral Pajak (DJP).
Sedangkan Intensifikasi adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek pajak yang telah tercatat atau terdaftar didalam administrasi DJP.
Dalam rapat itupun, Sekda Aang menyinggung terkait penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Ia meminta akurasi seluruh data di semua SKPD dengan melakukan pembaharuan secara berkala agar data yang tersaji berkualitas sesuai dengan kebutuhan.
“Mengenai SPBE saya selaku Ketua Tim Koordinasi berharap agar setiap SKPD melakukan identifikasi pemetaan data strategis yang tervalidasi dan diperbaharui secara berkala untuk memastikan data dan sitem informasi yang dimiliki setiap SKPD terintegrasi dengan Dashboard Eksekutif Pimpinan. Sehingga dengan data yang bekualitas memudahkan segala bentuk pelayanan pemerintah berbasis elektronik,” tandasnya. (red)












