KARAWANG, PILARJABAR – Wakil Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Karawang, Ahmad Nahrowi mendukung penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk menertibkan seluruh aset daerah.
Rencana penertiban yang dilakukan Bupati Karawang, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Asep Aang Rahmatullah dinilai sangat strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kegunaannya untuk pembangunan.
“Dalam literatur usul fikih dan sejarah islam, salah satu sumber pendapatan negara yaitu dari kharaj atau retribusi. Pada zaman khalifah umar, kharaj itu di kenakan atas tanah negara yang di garap oleh warga,” uajar Nahrowi dalam rillisnya yang diterima Pilarjabar.com, Sabtu (21/12/24).
Lebih lanjut Nahrowi mengungkap manfaat lainnya ketika aset Pemkab di inventarisir dan dikelola dengan baik dan proesional.
Dia pun memberi contoh sederhana atas aset Pemkab jika dikekola dengan baik, seperti penyewaan lahan, maka hasil sewanyapun akan masuk ke Kas Daerah dengan optimal.
“Sebagai warga Karawang saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Pemkab menertibkan aset, yang saat ini di gawangi oleh pak Sekda. Apabila aset ini di kelola dengan baik maka akan ada hasil yang menjadi tambahan untuk PAD Karawang kedepan,” katanya.
Menurut Nahrowi kebijakan penertiban aset dengan tujuan ingin mengoptimalkan sumber PAD agar memberi kemanfaatan bagi kesejahtraan masyarakat Karawang, adalah kebijakan yang merepresentasikan Al Mashalihur Ar Raiyah atau kesejahteraan rakyat.
“Kebijakan ini merupakan tujuan mulya Pemkab karawang yang bertumpu pada Al Mashalih
Ar Raiyah yang sedang berusaha menggali potensi sumber PAD. Hasilnya digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, penguatan ekonomi, kesehatan, pendidikan dan pembangunan infrastruktur,” pungkasnya.
Diketahui, menurut informasi Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh akan melakukan penertiban seluruh aset Pemkab Karawang, yang selama ini tidak jelas bahkan diduga tidak ada rimbanya.
Langkah positip ini adalah upaya Pemkab dalam proses menataan ulang aset agar teridentifikasi dan tercatat, sehingga aset Pemkab dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan Kabupaten Karawang. (red)












