KARAWANG, PILARJABAR – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah di Kabupaten Karawang digugat sengketa informasi oleh Media Revolusi News.
OPD dimaksud adalah Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan-gugatan tersebut mencuat akibat tertutupnya atau penolakan sejumlah OPD itu terhadap permintaan informasi dari masyarakat.
Salah satu gugatan adalah permintaan dokumen proyek Peningkatan Jalan Rengasdengklok – Sungaibuntu Tahun Anggaran 2024 dengan nomor kontrak: 027.2/384/10.2.01.0033.4.23/ΚΡΑ- JLN/PUPR/2024. Permintaan ini diajukan oleh Media Revolusi News kepada Dinas PUPR Karawang.
“Kami meminta dokumen ini untuk memastikan proyek yang dibiayai APBD Karawang dikerjakan sesuai perencanaan dan memiliki kualitas yang baik. Namun, mengapa Dinas PUPR tidak memberikan dokumen tersebut? Ada apa dengan Dinas PUPR Karawang?,” ujar Marojak, Pimpinan Redaksi Mesia Revolusi News, Rabu (11/12/24).
Bang Rojak sapaan akrab Marojak menambahkan, transparansi informasi publik merupakan hak masyarakat, terutama dalam kegiatan-kegiatan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Bagaimana kami bisa melakukan kontrol sosial yang baik jika permohonan informasi tidak diberikan. Pemerintah daerah harus menjadikan ini sebagai evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan informasi publik sesuai aturan,” tandasnya. (ist/red)












