KARAWANG, PILARJABAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memusnahkan Ribuan kertas suara digudang logistik, pada Selasa (26/11/24).
Pemusnahan kertas suara dengan cara dibakar itu dilakukan bersama Bawaslu dan Forkopimda Karawang terdiri dari Dua jenis, yaitu kertas suara rusak dan kelebihan kertas suara. Adapun jumlah itu sebanyak 1.982 lembar suara untuk Pilbup Karawang, dan 1.554 lembar suara untuk Pilgub Jabar.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menjelaskan tujuan pemusnahan adalah untuk menghindari kecurangan dalam pemungutan dan penghitungan suara.
“Sebelum pemusnahan dilakukan kami melakukan penghitungan ulang untuk memastikan jumlah sesuai dengan yang tertera di berita acara,” ujarnya.
Lebih lanjut Mari juga menyebut pemusnahan dilakukan untuk meyakinkan semua pihak, terutama meyakinkan para peserta dalam kontestasi Pilkada tahun 2024.
“Semua kertas suara sudah di distribusikan, begitupun kertas suara rusak juga sudah kami musnahkan. Jadi saat ini gudang dalam keadaan kosong,” tandasnya.
“Pemusnahan inipun dilakukan secara terbuka, sebab kami memegang prinsip keterbukaan publik, khususnya masyarakat Karawang,” tandasnya. (red)












