Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Karawang Kembali Temukan Belasan Ribu Rokok Ilegal

KARAWANG, PILARJABAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang bersama KPPBC Purwakarta, Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang, Subdenpom III/3-1 Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang kembali menggelar oprasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal di wilayah Kabupaten Karawang, Rabu (08/10/24).

Operasi yang digelar dilandasi oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, kemudian Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang serta Program Kerja Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024.

Dalam kegiatan operasi gabungan tersebut kembali ditemukan Belasan Ribu batang roko ilegal.

Berikut laporan hasil kegiatan oprasi Sat Pol PP Kabupaten Karawang :

A. Pelaksanaan Kegiatan.

Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 08 Oktober Tahun 2024 pukul 10.00 s.d 14.00
WIB Satuan Polisi Pamong Praja bersama petugas Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, Kodim 0604 Karawang, Polres
Karawang, Subdenpom III/3-1 Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang telah
melaksanakan kegiatan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil
Tembakau Ilegal di Wilayah Kabupaten Karawang.

B. Sasaran Kegiatan.

1 (satu) Kios atau Toko penjual Rokok di Wilayah Kecamatan Cikampek
Kabupaten Karawang.

C. Hasil Kegiatan.

Dari hasil kegiatan Operasi bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai
Hasil Tembakau Ilegal tersebut terdapat sejumlah 12.284 batang rokok illegal
dengan berbagai jenis dan merek.

D. Tindak Lanjut.
Untuk barang bukti tersebut diamankan oleh petugas Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut di
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta. (Ist/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *