KARAWANG, PILARJABAR – Memasuki masa tenang Pilkada Serentak tahun 2024 pada Minggu (24/11/24) besok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang memberi imbauan kepada peserta Pilkada dan masyarakat J
Karawang.
Seperti diketahui, masa kampanye pada perhelatan Pilkada serentak tahun 2024 akan berakhir pada Sabtu November 2024, setelah selama 60 hari masa kampanye diselenggarakan.
Hal itu sesuai dengan ketentuan PKPU 2 Thn 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada dan PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, tiga hari sebelum Hari Pemungutan Suara atau mulai dari tanggal 24-26 November merupakan masa tenang, dimana tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun dimasa tenang.
“Kami berharap kepada seluruh paslon Bupati dan Wakil Bupati Karawang maupun paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dapat mematuhi ketentuan tersebut dengan baik,” imbau Komisioner KPU Karawang, Ikmal Maulana seperti dikutip dari Delik.co.id, Sabtu sore (22/11/24).
“Kami kira ruang Kampanye sudah diberikan sangat luas kepada seluruh paslon dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024 dengan berbagai metode, baik yang difasilitasi KPU ataupu yang diselenggarakan mandiri,” tambah Ikmal.
Ikmal juga menghimbau kepada masyarakat, mari jadikan masa tenang sebagai ruang strategis untuk menentukan pilihan masyarakat secara berimbang.
“Kita sama-sama kawal Pilkada Karawang 2024 yang berintegirtas. Semoga dapat melahirkan para pemimpin yang memajukan Karawang dan Jawa Barat,” tutupnya. (red).












