Oleh : Jaa Maliki
KARAWANG, PILARJABAR – Pendiri bangsa, Bung Hatta menyatakan bahwa, korupsi sudah menjadi bagian dari “budaya” kita (Mochtar Pabuttinggi, Kompas 2009). Pernyataan tokoh bangsa tersebut menunjukan keprihatinan terhadap perilaku korupsi yang sudah membudaya, yang hingga saat ini semakin tumbuh dan berkembang dari hulu sampai hilir.
Sebagai indikasi, masih merebaknya perilaku korupsi yang dilakukan para pejabat daerah ditunjukan oleh tren korupsi berdasarkan analisis periode Juli – Desember 2012, bahwa korupsi banyak dilakukan yang melibatkan pejabat pemerintah daerah di seluruh Indonesia dan mencapai 30,56 % dari 72 kasus korupsi (Pukat UGM 2013). Sementara dalam kurun waktu 2004 – 2013 telah berhasil menjerat 290 kepala daerah, sehingga setiap tahun terdapat 32 kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi ( Gamaman Fauzi, Memo kebijakan, 2013).
Sejatinya pemerintahan daerah sebagai local state government ikut bertanggungjawab terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan melaksanakan strategi pencegahan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan pusat dengan pembenahan sistem pemerintahan melalui reformasi birokrasi untuk menciptakan good governance. Tentunya pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut akan dipengaruhi oleh faktor kepemimpinan dan keteladanan dari seorang pemimpin daerah berdasar leadership and headship.
Pemilihan Kepala Daerah secara langsung di Kabupaten Karawang, Rabu, 27 November 2024, tentunya akan ikut meningkatkan kualitas kesadaran politik masyarakat dimana di dalamnya terdapat pula kualitas partisipasi rakyat. Tentu saja dalam hal menentukan pilihan politik pada pemilihan kepala daerah dibutuhkan pertimbangan kearifan, kecerdasan bahkan moralitas untuk senantiasa peduli terhadap perkembangan dan kemajuan serta kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di daerahnya.
Dalam konteks Karawang, upaya menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih harus diartikulasikan oleh sosok pemimpin yang bersih, tidak bermasalah secara hukum. Sosok H. Aep Syaepuloh merupakan figur pemimpin yang bersih dilihat dari rekam jejak selama menjabat sebagai Wakil Bupati sampai menjadi Bupati tidak pernah bersentuhan atau bermasalah secara hukum.
H. Aep Syaepuloh hadir sebagai pemimpin berintegritas dapat memberikan keteladanan yang tentunya akan mempengaruhi berjalannya penyelanggaraan pemerintahan yang bersih dari perilaku menyalahgunakan kekuasaan. Sosok H. Aep Syaepuloh merupakan pemimpin yang mempunyai komitmen dan mampu memberikan serta meluhurkan nilai-nilai moral dan akhlak tentunya dapat menegakan supremasi hukum melalui pencegahan (preventif) tindak pidana korupsi pada setiap level organisasi pemerintahan daerah.
Dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi, H. Aep Saepuloh tipologi pemimpin dari perpaduan leadership dan headship sehingga dapat melahirkan keteladanan bagi pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Karakter Leadership dan headship pada dasarnya melekat pada status dan posisi dalam struktural organisasi pemerintahan daerah, yang kekuasaannya berasal dari kedudukan berdasarkan otoritas yang dimiliki secara formal, dan kemampuan untuk mempengaruhi karena karakteristik yang melekat pada dirinya melalui sikap dan sifat, pengetahuan dan pengalaman, kemampuan berkomunikasi dan kewibawaan. Sifat kepemimpinan yang dimiliki H. Aep Syaepuloh akan dapat mempengaruhi tingkat kesadaran pegawai di lingkungan pemerintahan, memperoleh kepercayaan dan rasa hormat, serta memotivasi bawahannya untuk tidak melakukan perbuatan menyalahgunakan kekuasaan.
Dalam perspektif pencegahan tindak pidana korupsi, kepemimpinan dan keteladanan yang melekat pada diri H. Aep Syaepuloh merupakan modal yang berharga untuk menata pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi dengan membangun sumber daya manusia melalui perubahan mindset berbasis kinerja dan perubahan kultur birokrasi yang melayani dan mengayomi. Dalam upaya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi sikap dan sifat keteladanan senantiasa seiring dengan menanamkan budaya kerja yang berdasar pada komitmen kuat, kompetensi serta respon terhadap alur perubahan yang bermuara tercipta pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi.
Namun sebaliknya, apa bila kepala daerah tidak bisa melahirkan sikap dan sifat keteladanan, akan berpengaruh besar pada kuantitas dan kualitas perilaku koruptif di lingkungan pemerintahan daerah dengan berbagai modus yang dilakukan. Demoralisasi akan tumbuh dan subur yang mengesampingkan nilai-nilai moral dan terbelenggunya kinerja organisasi pemerintahan daerah yang mengakibatkan semakin sulitnya menekan atau mengurangi perilaku korupsi.
Reformasi birokrasi sebagai titik pijak dalam upaya percepatan pemberantasan korupsi dan menciptakan good covernance and clean government dimulai dari pemimpinnya, dengan memberikan contoh keteladanan. Keteladanan seorang pemimpin dimulai dari goodwill dan political will sebagai citra diri dari sosok pemimpin yang diaktualisasikan dalam kerja-kerja yang menggawangi virus-virus koruptif tidak masuk dalam pemerintahan. Banyak peristiwa pemilihan kepala daerah karena calonnya bermasalah secara hukum berujung dengan penangkapan kepala daerah terpilih oleh penegak hukum dan dilantik dalam jeruji besi.
Kasus demi kasus pemilihan daerah karena calon bermasalah secara hukum yang terjadi di beberapa daerah menjadi pelajaran berharga untuk masyarakat Kabupaten Karawang betapa pentingnya memilih calon kepala daerah berintegritas dan tidak bermasalah secara hukum. Karena pilihan politik pada pemilihan kepala daerah 27 Nopember 2024 akan menentukan arah pembangunan Kabupaten Karawang lima tahun ke depan. (Ist)












