Bawaslu Karawang Rillis Hasil Pengawasan Pada Tahapan Pelaksanaan Coklit

KARAWANG, PILARJABAR – Dalam tahapan pelaksanaan Coklit untuk pemilihan Pilkada Karawang tahun 2024 yang di mulai pada tanggal 24 juni – 24 juli 2024, Bawaslu Kabupaten Karawang melakukan pengawasan melekat kepada Pantarlih untuk memastikan akurasi data dan Pantarlih dalam melaksanakan tugas nya.

Pemuktahiran data pemilih berpedoman pada PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyuusunan Daftar Pemilh dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati , serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ade Permana Kordiv Pencegaskan, Partisipatif Masyarakat dan hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana menegaskan, bahwa dalam tahapan Coklit pengawas melakukan uji pentik setiap hari selama masa Coklit minimal 10 KK dalam satu hari, dalam uji petik PKD mendatangi rumah pemilih yang sudah tercoklit untuk memastikan keseuaian prosedrur Pantarlih dalm Coklit.

“Hasil pengawasan yang dilakukan oleh PKD dan Panwascam telah menemukan temuan hasil pengawasan sebanayak 24 kesalahan prosedur tentang coklit yang diatur dalam Pasal 13 ayat 4 , Pasal 15 ayat1,2,3 PKPU NO 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wlikota dan Wakil Walikota,” katanya.

“Hasil tersebut dari LHP Panwascam yang sudah melaporkan Bawaslu karawang,” imbuh Ade.

Ada beberapa hal yang masih ditemukan saat melakukan uji petik, yakni :

Pada saat melakukan Coklit Pantarlih tidak meminta/melihat KK. KTP -el, biodata penduduk atau IKD.
Pantarlih menempelkan stiker coklit namun tidak menuliskan identitas secara lengkap dalam stiker.
Pantarlih menempelkan stiker coklit namun tidak menuliskan identitas pemilih dan tanda tangan pemilih.
Pantarlih menempelkan 2 stiker Coklit dalam 1 ( satu) KK.
Pantarlih tidak memberikan Tanda Bukti Coklit.
Pantarlih tidak mencoret yang sudah meninggal.
Pantarlih tidak mencatat Pemilih yang tidak ada di daftar pemilih sedangan pemilih masuk dalam 1 KK.

Penemuan stiker coklit ditempel bukan di rumah pemilih, di tempelnya berjajar
Pantarlih dalam coklit memisahkan pemilih dalam 1 (satu) KK pada TPS yang berbeda
Ragam temuan dalam kegiatan coklit tersebut hasil pengawasan di lapanagan sesuai dengan laporan dari panwascam, ini belum semua panwascam melaporan baru beberapa panwascam yakni, Kecamatan Ciampel, Jayakerta, Jatisari, Telagasari, Cilamaya Kulon, Cilamaya Wetan, Pedes, batujaya, Karawang timur, Cibuaya, Banyusari, Rengasdengklok.

Hasil temuan uji petik ini sudah dibuatkan LHP dan surat rekomendasi saran perbaiakan Kepada PPK agar dilakukan perbaiakn dalam kesalahan procedural yang dilakuakn oleh pantarlih ujar Ade Permana
Bawaslu kab karawang mengajak masyarakat karawang untuk mengawasi Bersama tahapan coklit, pastikan ketika pantralih datang kerumah dalam proses coklit sesuai dengan procedural. (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *