KARAWANG, PILARJABAR – Kasus penahanan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial STK alias Ika oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Karawang menuai sorotan tajam oleh Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Kabupaten Karawang. Penanganan perkara ini dinilai Tim Hukum sarat cacat prosedur dan tidak penuhi rasa keadilan.
Tim Hukum Jabis membongkar fakta bahwa sejak awal, klien mereka ini sebenarnya berada di posisi yang justru diserang duluan. Tapi alih-alih dapet perlindungan hukum yang fair, Ika malah dijebloskan ke sel tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/38/IX/2026/RES PPA DAN PPO tertanggal 7 September 2026.
Nggak berhenti di situ, masa penahanannya malah diperpanjang berdasar Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejari Karawang Nomor: PRINT-3159/M.2.26.3/Eoh.1/09/2026 tertanggal 17 September 2026 yang berlaku mulai 27 September sampe 5 November 2026.
Melihat hal ini, Ketua Koordinator Tim Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, Saripudin, S.H., M.H., langsung ngasih respon tegas jika proses hukum terkesan terlalu terburu-buru.
“Kami memandang penanganan perkara ini kurang objektif. Bagaimana bisa hasil visum yang dibuat satu bulan pasca kejadian langsung dijadikan dasar utama penahanan, tanpa menguji ulang fakta bahwa pelapor justru diduga terlebih dahulu menyerang klien kami,” ujar Saripudin, Jumat (16/10/2026).
Saripudin melontarkan kritik pedas yang atas janggalnya proses hukum yang sedang bergulir saat ini.
“Jadi terkesan pihak penyidik PPA ini hanya mengakomodir pelapor saja, tetapi tidak mengindahkan apa yang menjadi hak-hak hukum daripada terlapor,” jelas Saripudin.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Tim Hukum Jabis, Ujang Suhana, S.H., ia mengungkap jarak waktu antara insiden ribut-ribut tanggal 11 Mei 2026, sampai akhirnya ada Visum et Repertum yang baru keluar sebulan kemudian. Ia menilai proses tersebut mencederai nalar sehat hukum.
“Secara medis dan hukum, validitas serta hubungan sebab-akibat antara luka yang tercantum dalam visum dengan peristiwa tanggal 11 Mei patut dipertanyakan. Makanya, kami mendesak Polresta Karawang segera mengabulkan permohonan Gelar Perkara Khusus yang sudah kami layangkan sejak 28 September 2026,” kata Ujang.
Masuk ke sudut pandang materiil, Dul Jalil, S.H., blak-blakan menyebut jika aksi yang dilakukan Ika murni bentuk reflek untuk membela diri dari ancaman.
“Berdasarkan fakta hukum yang kami pegang, klien kami diserang terlebih dahulu dengan cara ditonjok dadanya dan dicakar wajahnya. Tindakan Ika saat itu murni refleks untuk melepaskan diri atau pembelaan terpaksa (noodweer). Unsur niat jahat (mens rea) tidak ada,” ungkap Dul Jalil.
Kritik dari sisi kemanusiaan juga disuarakan Iwan Setiawan, S.H., M.H., mengingat status Ika yang masih punya tanggungan anak kecil di rumah. Ia berharap penyidik bisa lebih peka, menggali keterangan saksi secara utuh, dan memegang teguh asas praduga tak bersalah.
Nggak mau tinggal diam, Pontas Hutahaean, S.H., ngasih warning keras kalau pihaknya bakal terus ngawal kasus ini sampai tuntas ke level yang lebih tinggi.
“Jika permohonan Gelar Perkara Khusus ini terus diabaikan, kami siap membawa persoalan dugaan penyimpangan prosedur ini ke tingkat pengawasan yang lebih tinggi di Polda Jabar hingga Mabes Polri,” tegas Pontas.
Sebagai penutup, Saripudin berharap pihak kepolisian mau ngevaluasi diri secara transparan demi mengembalikan kepercayaan publik di Karawang.
“Publik Karawang memantau jalannya perkara ini. Kami berharap penegakan hukum dapat berjalan seadil-adilnya dan objektif demi melindungi masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Karawang melalui Kasi Humas, Ipda Muh Asim menyatakan masih akan mengkordinasikan poin-poin keberatan dan permohonan dari Tim Hukum Jabar Istimewa dengan Kasat Reskrim dan Unit PPA, serta berjanji bakal segera menyampaikan jawaban resminya. (Ist)












