Foto Kegiatan Pembinaan Pegawai di Internal Bidang Olahraga Disparpora Karawang
KARAWANG, PILARJABAR – Kepala Bidang Olahraga (Kabidpora) Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karawang, Heri Suryana, telah menjalankan intruksi Kepala Dinas untuk melakukan pembinaan internal pegawainya.
“Alhamdulillah, pembinaan pegawai di internal Bidang Pemuda dan Olahraga telah kami laksanakan di Aula Disparpora Karawang, pada Senin (13/7/2026), kemarin,” ujar Heri, seperti dikutip dari KBE, Selasa (14/7/2026).
Pembinaan itu dilakukan atas perintah Kepala Dinas kepada semua Bidang yang ada di Dsparpora Karawang sebagai bentuk tindak lanjut hasil rapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terkait tata kelola pemerintahan daerah, yang digelar di Jakarta, pada 8 Juli 2026 lalu.
“Pembinaan bertujuan untuk menyamakan pemahaman, meningkatkan kedisiplinan, integritas, serta mengingatkan seluruh pegawai untuk mematuhi kode etik, menolak gratifikasi, pungli, dan segala bentuk praktik korupsi. Dengan harapan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan anggaran daerah,” Jelasnya.
Atas dilakukannya pembinaan internal, khususnya di Bidang olahraga yang dipimpinnya, Heri menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola anggaran, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
“Kami komitmen memastikan setiap perencanaan sesuai dengan pagu anggaran, kemudian pagu anggaran dapat diimplementasikan ke dalam bentuk kegiatan, serta pelaksanaan kegiatan sesuai dengan anggaran yang telah disetujui pemerintah daerah (eksekutif) dan disahkan oleh DPRD (legislatif). Sehingga dalam tata kelola anggaran tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemkab Karawang menyatakan komitmennya untuk melakaukan perubahan dalam tata kelola perencanaan, anggaran serta pokok pikiran DPRD, sebagai tindaklanjut arahan KPK.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh dalam keterangannya, minggu menyampaikan agar seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Karawang bergerak cepatdan tidak terjebak dalam rutinitas yang hanya formalitas.
“Kita harus sama-sama terbang bersama membawa perubahan. Arahan dari KPK bukan sekadar seremonial, melainkan momentum krusial untuk berbenah,” katanya.
Disebutkan, arahan dan atensi dari KPK yang disampaikan pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan pada Selasa 8 Juli 2026 wajib dilaksanakan dan ditindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi yang telah disusun sebagai bahan tindak lanjut.
Mengingat anggaran tahun 2026 sudah berjalan, Pemkab Karawang bersama KPK tengah menyoroti dan mengevaluasi realisasi anggaran di tahun 2025.
Seluruh jajaran Pemkab Karawang diinstruksikan untuk berkoordinasi secara aktif dan memastikan penyusunan APBD, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan aspirasi masyarakat melalui Pokok Pikiran DPRD berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Sementara itu, dalam keterangan persnya KPK mendorong Pemkab Karawang memperkuat tata kelola perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Karawang.
Hal tersebut disampaikan menyusul cukup besarnya alokasi usulan Pokir Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp355,28 miliar dan tersebar dalam 3.147 paket pekerjaan. (Ist/red)












