Perkuat Digitalisasi Layanan Perumahan, DPRKP Karawang Kembangkan Aplikasi SIIMAH

KARAWANG, PILARJABAR – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang terus melakukan terobosan dengan mengembangkan aplikasi SIIMAH sebagai bagian dari transformasi digital di sektor perumahan dan permukiman.

Aplikasi tersebut kini telah terintegrasi dengan domain resmi Pemerintah Kabupaten Karawang, sehingga pengelolaannya berada dalam satu sistem yang terpusat, aman, dan terhubung langsung dengan infrastruktur digital milik pemerintah daerah.

SIIMAH hadir untuk meningkatkan efektivitas pengusulan berbagai program, mulai dari Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), jalan lingkungan, sanitasi, air bersih, hingga prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan. Seluruh usulan dihimpun dari pemerintah desa yang menjadi ujung tombak dalam menyerap kebutuhan masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPRKP Karawang, Asep Hazar, menyampaikan bahwa pengembangan aplikasi SIIMAH merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“Pengembangan SIIMAH ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, dalam proses pengembangannya, aplikasi tersebut telah melalui tahapan koordinasi lintas perangkat daerah serta uji keamanan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

“Untuk pengembangannya sudah sesuai prosedur, dilakukan koordinasi dan uji keamanan oleh Diskominfo, menggunakan domain karawangkab dan server milik pemerintah,” jelasnya.

Menurut Asep Hazar, SIIMAH tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan data, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendukung pengambilan kebijakan di sektor perumahan.

“Aplikasi ini akan menjadi dasar dalam menentukan road map penuntasan Rutilahu, sekaligus mendukung perencanaan pembangunan perumahan dan permukiman di Karawang,” katanya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa aplikasi ini memuat berbagai data penting yang terintegrasi, mulai dari kondisi perumahan hingga fasilitas sosial dan fasilitas umum di berbagai wilayah.

“Aplikasi Si Imah sudah mulai dirintis sejak tahun 2019 dan diuji coba saat program Rutilahu di tingkat desa pada tahun 2023,” ungkapnya.

Pengembangan yang dilakukan secara bertahap membuat sistem ini semakin matang dan siap digunakan secara lebih luas sejak 2025, seiring meningkatnya kebutuhan akan data yang akurat dan mudah diakses.

Saat ini, keberadaan SIIMAH dinilai mampu memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi perumahan di Karawang, termasuk memetakan sebaran rumah tidak layak huni di setiap kecamatan.

Tidak hanya itu, aplikasi ini juga menjadi alat kontrol yang membantu pemerintah dalam menelusuri berbagai persoalan perumahan secara lebih cepat dan terukur, sehingga penanganannya dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih tepat.

Dengan sistem yang terintegrasi, proses pemantauan di lapangan kini dapat dilakukan secara lebih efisien, sekaligus meminimalkan potensi ketidaksesuaian data antara laporan dan kondisi riil.

Ke depan, DPRKP Karawang menargetkan SIIMAH dapat menjadi fondasi utama dalam perencanaan pembangunan perumahan yang berkelanjutan dan berbasis kebutuhan masyarakat.

“Aplikasi ini diharapkan menjadi solusi dalam mempercepat penanganan isu perumahan, sekaligus meningkatkan,” tutupnya. (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *