PURWAKARTA, PILARJABAR – Ketua tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika Law Office, Hendra Supriatna, S.H, M.H resmi menerima kuasa hukum dari kliennya Abang Ijo Hapidin, Wakil Bupati Purwakarta, atas dugaan kerugian uang sebesar 35 miliar rupiah.
Menurut Hendra, Ijo Hapidin merasa dirugikan uang puluhan miliar rupiah, tidak lain oleh pasanganya sendiri dalam memimpin Kabuparen Purwakarta, yaitu Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau yang dikenal Om Zein. Bahkan, akibat polemik ini Hendra telah menerima mandat untuk membawa ke ranah pidana maupun perdata.
“Kabar yang mengejutkan publik, bahwa laporan baik jalur pidana maupun perdata akan segera diajukan,” ujar Hendra dalam rilisanya kepada Pilarjabar.com, Kamis malam (14/05/26).
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak dan keadilan klien kami. Semua proses akan ditempuh sesuai aturan hukum yang berlaku. Dalam waktu dekat ini, kita akan membuat laporan polisi dengan laporan dugaan perbuatan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” tambahnya.
Menurut Hendra, penempuhan jalur hukum ini adalah upaya akhir Ijo Hapidin untuk mendapatkan haknya, setelah sebelumnya menempuh cara baik – baik, namun hasilnya sia – sia.
Melalui kuasa hukumnya Ijo Hapidin telah mengirimkan surat somasi, teguran, dan permintaan kejelasan hingga dua kali. Namun, pejabat nomor satu di Kabupaten Purwakarta itu, tidak memberikan jawaban. Ketidakresponan itulah dianggap sebagai tamparan keras, bukti ketidakpedulian, dan hilangnya sama sekali itikad baik.
“Hal ini menunjukkan perbuatan curang dan tidak ada itikad baik kepada klien kami. Kami juga akan menggelar aksi di depan kantor yang bersangkutan,” ungkap Hendra.
“Kabar ini menyebar cepat dilaman-laman medsos dan GWA warga, menjadi bahan pembicaraan hangat di warung kopi, kantor-kantor, hingga pasar. Warga merasa sedih melihat kisah “romansa politik” yang indah itu runtuh begitu saja,” imbuhnya.
Dulu masyarakat bangga melihat pasangan pemimpin yang kompak, namun kini harus menyaksikan drama perang hukum yang memalukan. Hati masyarakat bertanya-tanya, apa sebenarnya yang terjadi di balik pintu tertutup kantor-kantor pemerintahan? Apakah kekuasaan benar-benar mampu mengubah hati dan ingatan atas janji-janji masa lalu?
Hingga kini, Om Zein tetap bungkam. Tak ada pembelaan, tak ada klarifikasi. Ia seolah memilih jalur diam, membiarkan angin badai masalah ini terus bertiup kencang.
Masyarakat pun kini hanya bisa berharap. Berharap agar proses hukum ini berjalan adil, transparan, dan objektif, tidak karena siapa yang lebih berkuasa, melainkan karena siapa yang memegang kebenaran. Mereka berharap, meskipun kisah kebersamaan ini berakhir tragis seperti akhir sebuah novel yang menyedihkan, setidaknya keadilan tetap berdiri tegak.
Dua nama besar yang dulu selalu disebut dalam satu nafas, kini terpisah oleh dinding-dinding hukum. Perang terbuka telah dimulai, dan Purwakarta kini menjadi saksi bisu: bahwa dalam dunia kekuasaan, persahabatan dan janji setia kadang tak lebih rapuh dari daun yang tertiup angin, terbang jatuh saat badai kepentingan datang menghantam. (Ist/red)












