Rencana Muskab KADIN Karawang Disorot, Ace Sudiar Ingatkan Soal Kepastian Hukum

KARAWANG, PILARJABAR – Pendaftaran calon Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kabupaten Karawang disorot Wakil Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Karawang, Ace Sudiar. Ia secara tegas meminta agar pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) tidak dipaksakan dalam situasi yang belum memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, saat ini masih berlangsung proses gugatan terkait keabsahan kepengurusan KADIN Jawa Barat di pengadilan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyeret Muskab Karawang ke dalam konflik yang lebih dalam jika tetap dilaksanakan.

“Penyelenggaraan Muskab sebaiknya menunggu putusan pengadilan, agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegas Ace dalam rilisnya, Minggu (29/3/2026).

Ace mengingatkan, Muskab bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan forum strategis yang menentukan arah kepemimpinan dan legitimasi KADIN di daerah. Karena itu, seluruh tahapan harus berpijak pada dasar hukum yang jelas dan tidak multitafsir.

Ia juga menyoroti aspek legalitas panitia pelaksana. Ia menegaskan, Muskab hanya sah jika diselenggarakan oleh kepengurusan KADIN Kabupaten Karawang yang resmi dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Kalau dasar kepengurusannya masih disengketakan, maka seluruh produk Muskab berpotensi dipersoalkan. Ini yang harus dihindari,” ujarnya.

Di tengah ramainya bursa pencalonan, Kaka Ace menilai dinamika tersebut sebagai hal yang wajar. Namun, ia mengingatkan bahwa kontestasi tidak boleh mengabaikan kualitas kepemimpinan yang dibutuhkan.

“Siapa pun boleh maju, sepanjang memenuhi syarat. Tapi yang dibutuhkan Karawang adalah pemimpin yang mampu bersinergi dengan pemerintah daerah dan dunia usaha,” katanya.

Lebih jauh Ace menekankan, bahwa peran KADIN saat ini sangat krusial sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ketidakstabilan internal justru akan melemahkan posisi KADIN di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks.

“Pemerintah membutuhkan KADIN yang solid, bukan yang terjebak konflik internal. Apalagi di tengah tekanan ekonomi global akibat dinamika geopolitik, termasuk krisis di Timur Tengah,” tandasnya.

Ace berharap, putusan pengadilan nantinya dapat menjadi titik terang bagi KADIN Indonesia dalam menyelesaikan polemik dualisme kepengurusan di Jawa Barat, sehingga tidak lagi merembet ke tingkat kabupaten/kota. (Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *