KARAWANG, PILARJABAR – Langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang dalam menangani dugaan pencemaran sungai cigombel, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel yang diduga bersumber dari PT Pindo Deli 4 mendapat apresiasi dari Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, Asep Agustian, S.H, M.H.
Diketahui, pasca mendapat laporan dugaan pencemaran sungai cigombel, diduga dari PT Pindo Deli 4, DLH Karawang bersama DLH Jawa Barat langsung mengambil sampel air disejumlah titik sungai guna dilakukan penelitian.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan DLH dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Tak hanya itu, Askun, sapaan akrab Asep Agustian akan mendukung penuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, melakukan tindakan tegas jika sungai cigombel terbukti tercemar akibat dari aktivitas PT. Pindo Deli 4.
“Kalau terbukti melakukan pelanggaran dan mencemari lingkungan secara terus-menerus, maka sudah seharusnya ada tindakan tegas. Seperti penutupan perusahaan terkait demi melindungi masyarakat sekitar terdampak,” ujar Askun dalam rilis yang diterima Pilarjabar.com.
Baca Juga : Dugaan Pencemaran Sungai Cigembol Terus Didalami, DLH Jabar Didampingi DLH Karawang Ambil Sampel Air
Menurut Askun, sikap tegas Pemerintah sangat ditekankan, mengingat dugaan pencmaran lingkungan kerap dilakukan oleh perusahaan yang sama. Namun kendati diberi sanksi, tapi sansi itu dianggap lemah sehingga tidak membuat jera perusahaan tersebut.
“Awalnya dugaan – dugaan pencemaran lingkungan tapi pada akhirnya terbukti mencemari seperti pada kasus PT Pindo Deli 1 yang cemari sungai Citarum tahun kemarin. Perusahaan tersebut dikenai denda Rp 3 miliar. Ini perusahaan luar biasa, cukup bayar denda tanpa mikirin masyarakat atau lingkungan terdampak,” kata Askun.
“Ada juga kasus pencemaran lingkungan saat terjadinya kebocoran gas klorin di PT Pindo Deli 2 di tahun 2024 yang mengakibatkan ratusan warga sekitar keracunan. Padahal pada tahun 2022 perusahaan tersebut juga pernah alami kebocoran gas klorin, tapi anehnya perusahaan itu hingga saat ini masih beroperasi tanpa ada sanksi berat berupa penutupan operasional,”timpalnya.
Lebih lanjut Askun menekankan, pentingnya penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu dan juga didasari oleh keterbukaan agar hasil pemeriksaan diketahui oleh publik.
Atas dasar itu, Askun meminta kepada Pemerintah agar menutup pipa pembuangan dari perusahaan tersebut.
“Pipa pembuangan PT Pindo Deli ke sungai ditutup permanen, jangan sampai mengocor lagi ke sungai manapun, ditutup saja biar jebol sekalian di dalamnya, atau sekalian tutup saja sekalian operasional perusahaannya, karena kerap cemari lingkungan,” katanya.
Sementara ituhingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pindo Deli belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran sungai cigombel. Sementara itu, DLH Karawang masih terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan pihak terkait. (Ist/red)












