KNPI Pertanyakan Tindak Lanjut SE DPMD Karawang Tentang Inventarisasi BPD Berstatus ASN Atau PPPK

Gambar Ilustrasi

KARAWANG, PILARJABAR – KNPI Kecamatan Pakisjaya mempertanyakan tindaklanjut Surat Edaran (SE) Nomor 400.10.2.2/5004/DPMD Tanggal 24 Oktober 2025 Tentang Instruksi Pemkab Karawang kepada seluruh Camat se-Kabupaten Karawang untuk melakukan inventarisasi seluruh anggota BPD yang berstatus PNS atau PPPK.

Ketua KNPI Kecamatan Pakisjaya, Mulyana, S.P sebelumnya telah mempertanyakan mekanisme hukum bagi PNS maupun PPPK merangkap jadi BPD apakah diberhentikan, mengundurkan diri, atau diperbolehkan menjabat hingga masa jabatan berakhir. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai hal itu.

“​Yang pasti, tugas sebagai BPD tidak boleh mengganggu kinerjanya sebagai PNS atau PPPK,” katanya kepada awak media, Minggu (11/02/26).

Menurut sepengetahuan Mulyana, PNS atau PPPK yang menjadi BPD harus memenuhi syarat mutlak izin tertulis sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Karawang nomor 74 tahun 2017.

“Seorang PNS maupun PPPK wajib memiliki izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang,” ujar Mulyana.

​”Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, kata dia, berlaku pasal 19 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016, yang menyatakan bahwa anggota BPD dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat,” tutupnya.

Sementata itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum berhasil mengkongirmasi pihak terkait. (Zay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *