Laksanakan Perintah Gubernur Jabar, Pemkab Karawang Kembali Tertibkan Ratusan Bangli!

KARAWANG, PILARJABAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali melaksanakan penertiban sebanyak 376 Bangunan liar (Bangli) yang berdiri di sepanjang Saluran Skunder (SS) Pasirpanggang, Kecamatan Telukjambe Timur dan Kecamatan Tekukjambe Barat, Senin (15/12/25).

Penertiban yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, DPUPR, DLH Kabupaten Karawang, perangkat Kecamatan dan Desa, yang juga mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri Karawang, PLN, Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, Subdenpom III/3-1 dan Satpol PP Provinsi Jabar, merupakan bagian dari upaya normalisasi saluran irigasi dan penataan daerah aliran sungai (DAS).

Sekda Asep Aang menjelaskan, penertiban merupakan tindak lanjut Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 10044/OT.03/SATPOL PP tertanggal 1 Desember 2025 tentang pelaksanaan penertiban bangunan liar di SS Pasirpanggang, Kabupaten Karawang. Surat tersebut menindaklanjuti laporan General Manager Wilayah II Perum Jasa Tirta (PJT) II terkait keberadaan bangunan di atas tanggul dan badan saluran irigasi.

“Bangunan-bangunan itu mengganggu fungsi lindung saluran irigasi dan melanggar ketentuan tata ruang. Pemanfaatan sempadan irigasi wajib menjaga ekosistem sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,” ujarnya saat di lokasi penertiban.

Ia menegaskan, terhadap lahan yang telah memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Lahan (SPPL), negara tetap berhak mengambil kembali tanpa ganti rugi demi kepentingan umum. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Sumber Daya Air (DSDA) juga telah menyiapkan program normalisasi SS Pasirpanggang pada ruas B.Ppg 1 hingga B.Ppg 9.

Pantauan di lapangan, sejumlah alat berat dikerahkan untuk merobohkan dan meratakan bangunan yang masih berdiri. Sebagian besar bangunan terlihat telah dikosongkan oleh penghuninya sebelum penertiban berlangsung.

Kasatpol PP Karawang Basuki Rahmat melalui Kasi Opsdal Tata Suparta menyebutkan, ada sebanyak 376 bangunan liar tersebut tersebar di dua kecamatan. “Di Telukjambe Barat berada di Desa Margakaya, sedangkan di Telukjambe Timur tersebar di Desa Wadas, Sukamakmur, dan Purwadana,” kata Tata.

Menurutnya, mayoritas pemilik bangunan telah melakukan pembongkaran mandiri, meski belum sepenuhnya tuntas karena keterbatasan peralatan. “Mereka menunggu bantuan alat berat untuk perataan bersama petugas gabungan,” ujarnya.

Penertiban difokuskan pada tiga titik utama dengan pembagian tiga tim petugas gabungan, didukung excavator dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Sementara itu, Kepala PJT II Imam Santoso mengungkapkan, persoalan pemanfaatan lahan di sepanjang aliran Pasirpanggang telah berlangsung lama, bahkan sejak sekitar 45 tahun lalu. “Sejak 1980-an banyak lahan yang berubah fungsi dan tidak sesuai peruntukan. Itu yang kita tertibkan,” ujarnya.

PJT II, kata Imam, memang memiliki kewenangan menyewakan lahan untuk kebutuhan tertentu seperti taman atau akses jalan, dengan catatan tidak mengganggu fungsi saluran dan sesuai peruntukan.

Terkait dampak sosial, Direktur Pengembangan Usaha PJT II Dikdik Permadi Yoffana menyebutkan, pihaknya telah menyalurkan Bantuan Tidak Terduga untuk relokasi sementara warga terdampak sempadan irigasi di ruas 1–9. Penyerahan bantuan dilakukan di Kantor BKPP Wilayah Purwakarta.

Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan pemerintah menyiapkan kompensasi bagi warga terdampak. Setiap kepala keluarga di Telukjambe Timur mendapatkan bantuan Rp10 juta untuk biaya kontrak rumah.

“Sepuluh juta rupiah per kepala keluarga untuk kontrak rumah. Penyaluran sudah dimulai sejak 25 November melalui transfer rekening,” kata Dedi di Gedung Sate, Kamis (27/11/2025).

Dedi menegaskan, penataan DAS menjadi prioritas Pemprov Jawa Barat, terutama di wilayah rawan banjir seperti Karawang, Subang, Bekasi, dan Bogor. (Ist/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *