Kampara Institute Desak Bupati Karawang Evaluasi Kepala OPD Dengan Realisasi Anggaran Rendah

KARAWANG, PILARJABAR – Ditektur Kampara Institute, Beno Karyono mendesak Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, S.E mengevaluasi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan capaian realisasi anggaran rendah.

Hal itu ia ungkapkan merespon adanya OPD di triwulan ke-IV, atau menjelang akhir tahun 2025 yang masih minim merealisasikan anggaran program.

“Memperhatikan kondisi rendahnya realisasi anggaran belanja Pemerintah Kabupaten Karawang TA. 2025, kami menilai hal tersebut menunjukan bahwa realisasi belanja berada jauh di bawah target yang telah ditetapkan, sehingga penggunaan anggaran tidak optimal. Indikatornya adalah realisasi anggaran yang rendah dibandingkan alokasi tahunan, dan tertundanya program, serta menumpuknya belanja di akhir tahun (end-year rush),” ujarnya dalam rillis yang diterima Pilarjabar.com, Kamis (20/11/25).

Untuk diketahui, sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Mumun Maemunah, menyinggung soal OPD terendah realisasi anggaran, yaitu Dinas Pertanian. Ia juga menyebut jika realisasi terakhir Dinas Pertanian baru mencapai 57 persen.

Terbaru, atas capaian itupun Wakil Ketua Komisi II DPRD Karawang, Nurhadi, S.H juga memberikan rapor merah atas kinerja Kepala Dinas Pertanian, Rochman dan jajaran.

Baca Juga : Dinilai Gagal Realisasi Program, DPRD Beri Rapor Merah Kinerja Kadis Pertanian Karawang

Kembali kepada Direktur Kampara Institute, Beno menyampaikan pandangannya. Menurutnya anggaran publik memiliki fungsi sebagai alat perencanaan, alat pengendalian, alat kebijakan publik, alat alokasi sumber daya. Untuk itu, jika realisasi anggaran rendah, maka fungsi-fungsi itu tidak tercapai, terutama fungsi pelaksanaan dan alokasi.

“Dalam hal faktor penyebab serapan anggaran rendah, sekurangnya terdapat Tiga hal penting yang harus mendapat perhatian serius oleh Bupati. Pertama, perencanaan yang ditetapkan tidak realistis, target kegiatan terlalu tinggi atau tidak berbasis kebutuhan. Kedua, proses pengadaan lambat, tender tertunda, gagal tender, dokumen PBJ tidak siap. Ketiga, kepemimpinan dan kontrol manajemen oleh kepala OPD lemah. Monitoring dan evaluasi tidak efektif. Kemudian, tidak ada reward and punishment oleh Bupati kepada pejabat terkait,” terangnya.

Lebih lanjut Beno menegaskan, lemahnya realisasi anggaran di suatu OPD tidak dapat dipandang sebagai hal yang sederhana, karena dapat menyebabkan program pembangunan tertunda atau gagal.

“Pelayanan publik menjadi menurun. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga menurun. Kemudian terdapat risiko pengembalian dana ke pusat (untuk Dana Transfer), dan pengerjaan proyek terburu-buru di akhir tahun, berisiko kualitas menurun dan rawan korupsi,” tegasnya.

Menurut Undang-Undang Keuangan Negara, kata Beno, menyebut bahwa pengelolaan keuangan pemerintah harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan tertib administrasi.

“Dengan demikian, jika realisasi anggaran rendah, maka hal ini menandakan pelaksanaan anggaran tidak berjalan optimal,” katanya.

Beno berpendapat, lemahnya realisasi anggaran disebabkan oleh indikator kepemimpinan yang lemah dan monitoring yang tidak konsisten.

“Maka dari itu kami memberikan rekomendasi kepada Bupati Karawang, untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala OPD dan kepala bidang terkait yang capaian realisasi anggarannya rendah,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *