KARAWANG, PILARJABAR – Puluhan tenan gudang di Kawasan Sentra Bizhub (KSB), Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur, diduga belum masuk didalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kawasan.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Pemerhati Pembangunan Lingkungan Hidup Indonesia (PPLHI) Kabupaten Karawang, H. Edi, kepada awak media, Jumat (14/11/25).
“Diduga ada sekitar 40 tenan gudang di KSB yang belum masuk didalam Amdal kawasan,” ujarnya.
Dugaan itu terungkap, saat H. Edi yang merupakan tokoh masyarakat dilingkungan kawasan, bersama sejumlah elemen melakukan konsultasi publik dengan management KSB, di Akhsaya Hotel beberapa waktu lalu.
“Waktu dulu kita bersama beberapa elemen melakukan konsultasi publik dengan KSB, disana mereka mengakui jika ada tenan gudang belum masuk didalam Amdal,” terangnya.
“Disana kita juga mempertanyakan terkait RKL/RPL gudang dan toko itu, juga Andalalinnya, sebagai upaya pengelolaan lingkungan,” tambahnya.
Bukan saja soalan Amdal, H. Edi juga menyinggung terkait dokumen lainnya. Sebab, jika tenan gudang itu belum masuk kedalam Amdal, mungkin juga ada banyak eksisting bangunan yang belum masuk didalam gambar site plan kawasan.
“Jika tenan gudang itu tidak masuk didalam Amdal, kemungkinan besar didalam dokumen lain, seperti gambar rencana tapak atau site plan kawasan pasti belum masuk. Dan ini harus juga ditinjau dan ditindaklanjuti,” katanya.
“Jadi jika dugaan itu benar, sudah dipastikan jika tenan gudang – gudang itu tidak memiliki IMB alias bodong, sebab dokumen – dokumen itu merupakan syarat terbitnya IMB” timpalnya.
Dalam kesempatan itu, H. Edi juga mempertanyakan peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, dalam mengawasi aktivitas di Kawasan.
“Padahal eksistensi gudang itu sudah ada sejak lama, bahkan sudah ada yang beroprasi, tapi kenapa bisa luput dari perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang,” tanya H. Edi.
Atas dasar itu, H. Edi mendesak DLH Kabupaten Karawang agar segera turun ke lapangan, mengecek objek yang diduga bermasalah tersebut.
“Kepala DLH harus pro aktif, menindaklanjuti informasi dari masyarakat, segera cek lapangan. Jika benar adanya, tegakan hukum sesui ketentuanaturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara itu, untuk mencari kejelasan atas informasi, pada Kamis (13/11/25) Pilarjabar.com bersama Ketua AMKI Kabupaten Karawang, mendatangi pihak KSB, untuk dikonfirmasi. Namun, redaksi belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan.
Begitupun pihak DLH Kabupaten Karawang, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan. Namun, demi memenuhi unsur kode etik dalam pemeberitaan, redaksi akan terus meminta konfirmasi dari pihak – pihak yang terkait. (red)












