Kebakaran PT DAS Berbuntut Panjang, PERADI Karawang Ungkap Fakta Ketidaksesuaian Perizinan?

KARAWANG, PILARJABAR – Kebakaran yang dialami PT Dame Alam Sejahtera (DAS) yang berlokasi di Kampung Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatana Karawang Barat pada Kamis (23/10/2025) malam hingga Jumat (24/10/2025) dinihari berbuntut Panjang.

Pasalnya, kebakaran perusahaan yang mengelola limbah oli tersebut mengakibatkan sejumlah rumah di sekitarnya mengalami kerusakan, sebagian bahkan nyaris rata dengan tanah.
Tak hanya itu, ceceran limbah oli dari perusahaan itu diduga telah mecemari lingkungan dan area persawaaan sekitar.

Menyikapi hal itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian merasa geram dengan insiden yang merugikan masyarakat sekitar itu.
Apalagi ia mendapat informasi dari masyarakat, jika izin PT DAS awalnya hanya untuk pool mobil.

“Kalau memang untuk pool mobil kenapa kemudian tempat itu dijadikan pengelolaan limbah B3, ada apa dengan DLH Karawang? Benarkah info tersebut, ada enggak izin untuk pengelolaan limbah B3-nya?” tegas Askun (sapaan akrab Asep Agustian), seperti dikutip dari Delik.co.id, Jumat (24/10/2025) sore.

Sekalipun ada izin pengelolaan limbah B3, tegas Askun, mestinya lokasi perusahaan tidak berada rapat dengan pemukiman penduduk, untuk menghindari dampak negatif, baik dari aroma tidak enak, musibah kebakaran dan sebagainya.

“Lalu bagaimana apakah masyarakat mendapat kompensasi dari keberadaan perusahaan tersebut, infonya tidak ada selama tiga tahun terakhir, sekali ada kompensasi paska kebarakan, maksudnya apa perusahaan itu? Mau menantang masyarakat? Mau bikin masyarakat itu marah?” ujarnya.

Askun pun mendesak agar perusahaan itu mengganti semua kerusakan yang dialami masyarakat, baik kerusakan rumah maupun pencemaran lingkungan yang merusak lahan pertanian karena pencemaran itu tidak bisa hilang dalam waktu beberapa hari tetapi dalam tempo lama.

Askun meminta kepada sejumlah aparat yang tergabung dalam Gakkum untuk menyelidiki secara menyeluruh, tidak hanya di dalam perusahaan tetapi juga selidiki dugaan pencemaraan lingkungan yang berada di luar perusahaan.

“Saya juga mendesak kepada aparat terkait untuk menutup perusahaan dan bila terbukti mencemari lingkungan maka (pemilik) harus dipenjara,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pilarjabar.com belum berhasil mengkonfirmasi pihak perusahaan maupun Pemerintah, yang berwenang soal perizinan.(Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *