Apresiasi Komitmen Bupati Karawang Soal Perlindungan LP2B, Yono : Distan Jangan Molor Segera Bentuk Tim Terpadu

KARAWANG, PILARJABAR – Komitmen Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, S.E akan mempertahankan Karawang sebagai kota lumbung padi di Jawa Barat mendapat apresiasi dari tokoh muda Karawang, Yono Kurniawan, S.H, M.H.

Menurutnya, komitmen baik Bupati itu harus didukung oleh kerja cepat Dinas Pertanian (Distan) Karawang, salah satunya segera membentuk tim terpadu perlindungan LP2B.

“Distan jangan molor, segera buat tim terpadu, untuk mendukung komitmen Bupati Karawang,” ujar Yono kepada Pilarjabar.com, Jumat (26/09/25).

Sebab tim itu, lanjut Yono yang juga merupakan praktisi hukum, merupakan pilar penggerak utama dalam melindungi lahan sawah yang juga merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dibentuk oleh Distan dan di SK kan oleh Bupati Karawang.

“Pada pasal 6, ayat 5 dan 6 menyebutkan, dalam menyusun perencanaan perlindungan LP2B, perangkat daerah yang membidangi pertanian dibantu oleh tim perlindungan LP2B yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati. Tim tersebut paling sedikit terdiri dari unsur pemerintahan daerah, pemangku kepentingan terkait dan masyarakar petani,” ungkap Yono.

Menurut Yono, tim ini nantinya akan menjadi motor penggerak dalam melindungi LP2B dari mulai perencanaan, pengawasan, pengendalian hingga evaluasi.

“Dalam melaksanakan perlindungan LP2B, akan meliputi sejumlah aspek, mulai dari aspek perencanaan dan penetapan, pengembangan, pamanfaatan, pembinaan dan pengendalian, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, hingga pembiayaan tidak lepas dari peran tim sebagai motor penggeraknya,” terangnya.

Lebih lanjut Yono mengungkap data luas LP2B di Kabupaten Karawang saat ini, meliputi luas LP2B mencapai 85.339 hektare, ditambab lahan cadangan LP2B seluas 1.914 hektare, dan total keseluruhan mencapai 87.253 hektare.

“Dalam konteks perencanaan perlindungan menitikberatkan terhadap tiga objek vital, yaitu kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan,” tambahnya.

Yono juga menyinggung soal ancaman alih fungsi lahan yang dapat menggerus keberadaan lahan pertanian di Kabupaten Karawang, hadirnya Perda ini diyakini bisa memproteksi eksisting lahan pertanian di Karawang.

“Seperti kita ketahui, perkembangan industri dan peroperti di Karawang saat ini sangat pesat, hal itu bisa jadi ancaman terhadap keberadaan lahan pertanian di Karawang. Untuk itu sangat penting Perda Perlindungan LP2B untuk ditegakan. Tapi Perda tersebut tidak akan terealisasi optimal jika tim terpadu itu tidak terbentuk,” jelasnya.

Atas dasar itu Yono berharap agar Distan Karawang secepatnya membentuk tim terpadu.

“Bentuk dari proteksi itu harus segera direalisasikan, agar keberadaan lahan sawah teknis kita benar – benar terlindungi,” tandasnya.

Baca Juga : Tegas! Bupati Aep Ungkap Komitmen Pertahankan Karawang Sebagai Lumbung Padi di Jabar

Sebelumnya, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh berkomitmen akan mempertahankan Karawang sebagai daerah dengan julukan lumbung padi di Jawa Barat.

Komitmen itupun didukung oleh telah dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018, Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) .

“Saya berkomitmen agar areal sawah kita tetap terjaga dengan hadirnya aturan hukum yang tertuang didalam Perda Perlindungan LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi,” tegas Bupati Aep, seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya, belum lama ini.

Lebih lanjut Bupati Aep mengungkapkan, data luas lahan pertanian yang dikunci didalam Perda LP2B itu mencapai 87.253 hektare.

“Potensi pertanian Karawang sangat besar. Oleh kerena itu harus kita jaga dan manfaatkan sebaik – baiknya,” ungkapnya.

Bupati Aep juga menyinggung tentang pesatnya perkembangan industrialisasi dan pembangunan perumahan di Karawang. Namun Ia menegaskan, untuk tidak menyentuh lahan pertanian yang sudah final tidak bisa diganggu gugat, bahkan Ia tidak akan segan memberi sanksi tegas bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian.

“Di Karawang industri boleh tumbuh, perumahan bisa saja berkembang, tapi lahan pertanian tidak boleh diganggu gugat,” tegasnya.

“Kami tidak mentolelir setiap pelanggaran yang terjadi,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *