KARAWANG, PILARJABAR – Kabupaten Karawang merupakan daerah bersejarah dengan sebuah peristiwa penting, yaitu pengasingan Soekarno – Hatta dan pengibaran bendera merah putih pertama kalinya di Rengasdengklok.
Namun bukan hanya itu, jauh kebelakang, berdasarkan sumber primer maupun skunder, ternyata Karawang merupakan pusat pemerintahan monarki bercorak hindu – budha, yang dikenal dengan nama kerajaan Tarumanagara. Berangkat dari fakta itu, tidak heran jika di Karawang banyak ditemukan beragam situs cagar budaya yang usianya diperkirakan puluhan hingga ratusan tahun.
Fakta Karawang adalah daerah dengan peradaban sejarah dari masa ke masa, tentunya menjadi perhatian khusus Pemerintah Daerah saat ini.
Bentuk perhatian pemerintah tentang sejarah itu terealisasi melalui program inventarisir Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang digagas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Realisasi dari program itu, alhasil puluhan ODCB sudah ditemukan, dan sedang dalam proses penelitian Tim Disparbud dan arkeolog lebih dalam.
Realitas itu diungkapkan Kepala Bidang Budaya, Disparbud Karawang, Waya saat diwawancarai Pilarjabar.com dikantornya, Selasa (15/07/25).
“Sampai saat ini sudah terdata sebanyak 52 ODCB oleh tim cagar budaya, dan 6 diantaranya sudah dinyatakan Objek Cagar Budaya (OCB-red),” ujarnya.
“Untuk tahun 2025 ini akan ada 3 ODCB lagi yang akan ditetapkan menjadi OCB,” imbuh Waya.
Waya yang juga seorang praktisi budaya menjelaskan, kriteria ODCB bisa ditetapkan menjadi OCB harus melalui serangkaian proses penelitian oleh tim cagar budaya.
“Diantaranya suatu ODCB harus berusia minimal 50 tahun, kemudian adanya informasi sejarah yang menerangkan atau relevan dengan catatan objek lain yang sudah ada, dan lain – lain,” jelasnya.
Lebih lanjut Waya merilis 6 OCB yang usianya variatif, mulai dari puluhan tahun hingga ratusan tahun bahkan ribuan tahun.
“Ada situs cagar budaya yang ada di SDN Pisangsambo Kecamatan Tirtajaya, candi lanang di Cibuaya, makam tokoh pejuang ki Bagus Jabin di Kutawaluya, Bangunan Kawedanaan Rengasdengklok atau kantor Kecamatan Rengasdengklok lama, monumen Rawagede di Rawamerta, dan yang tertua ada situs megalitikum di Tegalwaru,” ungkapnya.
“3 OCB yang akan ditetapkan di tahun 2025 ini adalah tugu kebulatan Rengasdengklok, Bangunan Gedung Juang yang saat ini jadi kantor Disparbud Karawang, dan candi wadon di Cibuaya,” tambahnya.
Upaya inventarisir cagar budaya ini menurut Waya sangat penting, selain mengenal jati diri melalui simbol peninggalan sejarah, hal inipun menjadi bagian dari aspek edukatif masyarakat.
“Impact keberadaan situs cagar budaya itupun akan dapat menghasilkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola dengan baik menjadi potensi wisata cagar budaya,” tandas Waya.
Itulah sekelumit realitas Karawang adalah kota yang kaya akan sejarah, dan mungkin masih banyak lagi yang belum terungkap. Bukan hanya cerita, tapi diperkuat oleh data dan fakta yang objektif.
Maka dari itu, kekayaan sejarah ini harus dikelola dan dimanfaatkan sebesar – besarnya oleh masyarakat, melalui program – program pengembangan cagar budaya Pemkab Karawang, sehingga keberadaannya mempunyai nilai untuk membangun spiritulitas dan moralitas untuk membangun peradaban Karawang lebih maju, sesuai tagline Bupati dan Wakil Bupati Karawang, Aep – Maslani, yaitu Karawang maju. (red)












