KARAWANG, PILARJABAR – Pengerjaan proyek drainase di Jalan Arif Rahman Hakim Karawang atau biasa dikenal dengan Jalan Niaga menui sorotan banyak pihak. Pasalnya, proyek senilai Rp 2 M itu dinilai dikerjakan tidak profesional, asal dan hanya pemborosan anggaran.
Bahkan muncul dugaan kuat proyek yang tendernya dimenangkan PT. Putra Rumagira Mandiri yang beralamat di Pondok Kopi, Jakarta Timur ini, dikerjakan pihak lain alias diduga terjadi rental bendera.
Karawang Budgeting Control (KBC), salah satu pihak ikut menyoroti pekerjaan proyek mengungkapkan hal itu. Terlebih, sejak tahap awal pengerjaannya, seperti kurang mendapat pengawasan dari DPUPR.
“Proyek drainase yang dilaksanakan oleh Dinas Sumber Daya Air PUPR Kabupaten Karawang ini menimbulkan berbagai permasalahan di lapangan, mulai dari kemacetan lalu lintas akibat galian terbuka, tumpukan lumpur, hingga bekas u-ditch yang berserakan di bahu jalan dan membahayakan pengguna jalan, ujar Direktur KBC, Ricky Mulyana, seperti dikutip dari KBEonline.
Karenanya Ricky mempertanyakan urgensi dari penggantian u-ditch lama dengan yang baru.
“Bila ukuran dan spesifikasinya sama, seharusnya cukup dilakukan perawatan berupa pengangkatan sedimen lumpur yang menyumbat saluran, tanpa perlu pembongkaran menyeluruh. Ini menunjukkan adanya potensi pemborosan anggaran yang tidak kecil,” tegasnya.
Lebih memprihatinkan, kata Ricky, program yang dikelola oleh Dinas SDA dan diketahui dikepalai oleh pejabat dengan latar belakang pendidikan luar negeri di bidang sumber daya air, justru dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai kejanggalan.
Beberapa proyek SDA lainnya pun mengalami kerusakan dini seperti jebol sebelum masa pakai berakhir, yang menandakan lemahnya pengawasan serta buruknya kualitas pekerjaan.
“Jika ini terus dibiarkan, berapa banyak kebocoran APBD yang terjadi di seluruh sektor pekerjaan pembangunan di Karawang?” ujar Ricky.
Untuk itu, KBC mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang untuk meningkatkan pengawasan secara aktif terhadap seluruh kegiatan proyek fisik yang dibiayai dari APBD. Selain itu,
KBC juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri Karawang, untuk memeriksa kontraktor-kontraktor yang memiliki rekam jejak buruk dalam bidang pekerjaan, agar kualitas pekerjaan tidak terus-menerus dikorbankan demi keuntungan sepihak.
Ricky menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai standar hanya akan menjadi beban keuangan negara, menciptakan kerugian besar, serta menghambat pelayanan publik kepada masyarakat.
“Jika drainase yang seharusnya bertahan hingga puluhan tahun justru rusak dalam hitungan bulan, maka ini bukan sekadar soal teknis, tetapi sudah masuk dalam potensi tindak pidana,” tegas Ricky.
Karawang Budgeting Control akan terus memantau proyek-proyek strategis daerah dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran publik.
Pada bagian lain ia juga mengungkapkan, semua proyek yang bersumber dari APBD Karawang harus diawasi secara ketat.
” Apalagi pemenang tendernya tertera dimenangkan kontraktor luar Karawang. Karena rawan jual beli pekerjaan alias rental bendera,” ujarnya.
Dikatakan juga, itulah persoalan yang sering muncul jika kontraktor dari luar daerah. Asal- asalan karena minim tanggungjawab.
” Emang kita tidak menyamaratakan kontraktor luar seperti itu semua. Tapi sering terjadi seperti itu. Cuma jual bendera dan dikerjakan pihak lain akhirnya pekerjaannya asal,” ungkapnya. (Ist/red)












