KARAWANG, PILARJABAR – Kabupaten Karawang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah lumbung padi di Provinsi Jawa Barat. Areal persawahan terhampar luas di hampir seluruh kecamatan. Dengan luasnya lahan persawahan itu, alhasil setiap tahun Karawang selalu surplus beras.
Kendati saat ini perkembangan sektor Industri dan perumahan sangat pesat, lumbung padi Karawang terus dipertahankan oleh Pemerintah daerah.
Komitmen mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi di Jawa Barat itu, sering ditegaskan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, S.E. Komitmen itupun didukung oleh telah dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018, Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) .
“Saya berkomitmen agar areal sawah kita tetap terjaga dengan hadirnya aturan hukum yang tertuang didalam Perda Perlindungan LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi,” tegas Bupati Aep, seperti dikutip dari akun Instagram pribadinya, belum lama ini.
Lebih lanjut Bupati Aep mengungkapkan, data luas lahan pertanian yang dikunci didalam Perda LP2B itu mencapai 87.253 Ha, terdiri dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mencapai 85.339 Ha, dan lahan cadangan seluas 1.914 Ha.
“Potensi pertanian Karawang sangat besar. Oleh kerena itu haris kita jaga dan manfaatkan sebaik – baiknya,” ungkapnya.
Bupati Aep juga menyinggung tentang pesatnya perkembangan industrial dan pembangunan perumahan di Karawang. Namun Ia menegaskan, untuk tidak menyentuh lahan pertanian yang sudah final tidak bisa diganggu gugat, bahkan Ia tidak akan segan memberi sanksi tegas bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan pertanian.
“Di Karawang industri boleh tumbuh, perumahan bisa saja berkembang, tapi lahan pertanian tidak boleh diganggu gugat,” tegasnya.
“Kami tidak mentolelir setiap pelanggaran yang terjadi,” tandasnya. (red)












